Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Klaim Temukan Perbedaan Teknis pada Dokumen Skripsi yang Dipolemikkan, Gelar Dekan Sudah Profesor padahal Belum Dikukuhkan

 

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengungkapkan temuan teknis terkait dokumen skripsi yang menjadi polemik. Ia membeberkan analisis perbandingan antara fotokopi skripsi milik mantan Presiden Joko Widodo dengan dokumen pembanding dari periode yang sama dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Februari 2026.

Roy Suryo membawa serta bukti visual berupa foto resolusi tinggi yang menampilkan perbedaan mendasar antara dua dokumen tersebut. Menurut penjelasannya, perbedaan tersebut terlihat dari kondisi fisik kertas serta penulisan gelar akademik pada halaman yang memuat nama dekan fakultas.

“Inilah bukti yang benar-benar tidak hanya diperlihatkan. Waktu itu saya pegang dan bahkan saya potret dengan kamera resolusi tinggi,” kata Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa perbedaan antara kertas baru dan kertas lama dapat terlihat jelas melalui dokumentasi fotografi yang dilakukannya.

Pada dokumen skripsi pembanding yang berasal dari bulan November 1985, terlihat bahwa kertas telah menunjukkan tanda-tanda penuaan sesuai dengan usianya. Sementara itu, pada dokumen yang dikaitkan dengan Joko Widodo, kertas terlihat masih dalam kondisi yang relatif baru dan berbeda secara fisik.

Perbedaan signifikan lainnya terletak pada penulisan nama Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat itu, Achmad Sumitro. Pada dokumen pembanding, nama tersebut tertulis dengan gelar Doktor, sedangkan pada dokumen yang dipermasalahkan telah mencantumkan gelar Profesor.

“Kertas lama yang masih ketikan manual di sini masih tertulis Dr. Achmad Sumitro, dan kertas baru yang tulisannya sudah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Logis tidak?” ujar Roy Suryo. Ia menekankan bahwa ketidaksesuaian ini menjadi titik krusial dalam analisisnya.

Roy Suryo menjelaskan bahwa Profesor Achmad Sumitro secara resmi dikukuhkan sebagai guru besar pada bulan Maret 1986. Oleh karena itu, gelar profesor tidak mungkin tercantum pada dokumen yang seharusnya dibuat sebelum pengukuhan tersebut.

“Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor,” ungkap Roy Suryo. Ia menyimpulkan bahwa terdapat lembaran yang disisipkan ke dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa dokumen skripsi yang dipermasalahkan tidak autentik. Pernyataannya ini mendukung klaim sebelumnya yang juga disampaikan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar.

“Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skirpsi Jokowi palsu),” tegas Roy Suryo. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ahli dan saksi dalam kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved