
Repelita Jakarta - Barang bukti sebesar satu miliar rupiah yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi di Kalimantan Selatan berasal dari uang suap seorang manajer keuangan perusahaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor dari PT Buana Karya Bhakti kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono.
Uang sebesar satu miliar rupiah itu ditemukan dalam dua buah kardus yang berisi pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. “Dua kardus ini digunakan pihak pemberi VNZ (Venasius) kepada saudara MLY (Mulyono) untuk membungkus uang senilai Rp1 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kedua pihak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota tim pemeriksa dari kantor pajak yang sama, Dian Jaya Demega. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selain uang satu miliar rupiah, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tiga ratus juta rupiah yang digunakan Mulyono untuk membayar uang muka pembelian rumah. Terdapat pula uang seratus delapan puluh juta rupiah yang telah digunakan oleh tersangka Dian serta dua puluh juta rupiah yang dipakai oleh Venasius.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai satu koma lima miliar rupiah. “Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Ketiga tersangka saat ini telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan selama dua puluh hari ke depan hingga tanggal 24 Februari 2026 mendatang untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Mulyono dan Dian sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Selain itu, kedua tersangka juga dikenai Pasal 606 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka Venasius sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

