
Repelita Jakarta - Roy Suryo Cs melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Surat permohonan SP3 itu diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kepada Itwasum Polri yang saat ini dipimpin Komjen Wahyu Widada.
Kuasa hukum Roy Suryo Refly Harun mengatakan permintaan SP3 diajukan setelah mendapat masukan dari dua saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya.
Dua ahli tersebut adalah mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
"Kami mendapat ilham dari dua ahli kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ada konsekuensi," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026.
Seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu laporan polisi dengan satu nomor.
"Jadi kalau dicabut satu cabut semua," tegas Refly Harun menjelaskan dasar pengajuan permohonan SP3 tersebut.
Adapun surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026.
Surat tersebut diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya meskipun Itwasum berkantor di Markas Besar Polri.
Meski meminta agar perkaranya dihentikan Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai.
Roy Suryo memilih tidak menempuh jalur restorative justice seperti yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka termasuk Roy Suryo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut yang dibagi dalam dua klaster.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

