Repelita Jakarta - Polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran memicu ketegangan antara parlemen dan pemerintah terkait kebijakan jaminan kesehatan nasional.
Komisi IX DPR RI secara terbuka menyoroti langkah Kementerian Sosial yang dinilai tergesa-gesa dalam mengeksekusi kebijakan penonaktifan massal tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dikorbankan oleh persoalan administratif.
Menurutnya kebijakan penonaktifan massal tanpa validasi dan sinkronisasi data yang matang berisiko merugikan masyarakat miskin.
Mereka yang paling dirugikan adalah peserta yang tengah menjalani pengobatan penyakit berat dan bergantung pada bantuan iuran pemerintah.
"Negara tidak boleh abai. Jaminan kesehatan adalah hak dasar. Validitas data harus dipastikan sebelum kebijakan dijalankan," tegasnya.
Komisi IX DPR RI menilai masih banyak persoalan mendasar dalam implementasi program BPJS Kesehatan PBI saat ini.
Permasalahan tersebut mulai dari data ganda ketidaktepatan sasaran hingga warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta.
Ironisnya di tengah masalah data yang belum sepenuhnya beres justru dilakukan penonaktifan besar-besaran terhadap 11 juta peserta.
Data menunjukkan sekitar 120 ribu peserta nonaktif merupakan penderita penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan rutin.
Setelah verifikasi jumlah itu disebut turun menjadi sekitar 102 ribu peserta namun bagi DPR persoalannya bukan hanya soal angka semata.
"Ini bukan sekadar statistik. Di balik angka ada masyarakat yang bisa kehilangan akses pengobatan," tegas Ninik sapaan akrabnya.
Penonaktifan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 HUK 2026 yang diteken Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Namun surat penonaktifan baru diterima BPJS Kesehatan pada 27 Januari sementara kebijakan sudah efektif berlaku per 1 Februari 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti secara terbuka mengakui waktu yang diberikan sangat sempit untuk menjalankan instruksi tersebut.
"Kurang dari seminggu untuk memilah 11 juta data di seluruh Indonesia. Itu berat," ujarnya mengeluhkan tenggat waktu yang diberikan.
Pernyataan ini semakin mempertegas adanya problem koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Komisi IX DPR RI kini mendorong evaluasi menyeluruh termasuk sinkronisasi data kependudukan antara pusat dan daerah.
Evaluasi diperlukan sebelum kebijakan serupa kembali dijalankan di masa mendatang agar tidak merugikan masyarakat.
Bagi DPR negara tidak cukup hanya membiayai iuran tetapi wajib memastikan layanan tetap berjalan adil dan bermartabat.
Ketegangan ini menempatkan isu PBI bukan lagi sekadar soal teknis administratif melainkan tentang komitmen negara.
Komitmen tersebut terkait dengan jaminan hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

