Repelita Jakarta - Isu hak asasi manusia kembali mencuat setelah Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa upaya menghapus program Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Merah Putih dapat diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik yang dipicu oleh kritik Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Perdebatan semakin memanas ketika Mahfud MD menanggapi bahwa pengelolaan program tersebut secara tidak profesional juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Wacana ini memunculkan diskusi mendalam mengenai prioritas kebijakan negara antara pemenuhan hak atas gizi dan pemenuhan hak atas pendidikan.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai persoalan tersebut bukan tentang menafikan salah satu hak melainkan tentang penentuan fokus serta pengaturan yang tepat dalam kebijakan publik.
“Pendidikan, kesehatan, dan gizi adalah hak asasi manusia,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya.
Rocky Gerung menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang bersifat imperatif sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.
"Hak itu artinya menuntut pemenuhan janji negara melalui konstitusi, yaitu pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar manusia," tegasnya.
Di sisi lain negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi serta memelihara fakir miskin sehingga pemenuhan gizi dan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya pergeseran alokasi anggaran dari sektor pendidikan ke program gizi merupakan keputusan kebijakan yang sah untuk dibahas secara terbuka di ruang publik.
Ia menilai perdebatan teknis seputar prioritas anggaran sebagai hal yang wajar mengingat keterbatasan sumber daya negara yang tersedia.
Rocky Gerung juga merujuk kajian dari Indonesia Corruption Watch yang mengungkap potensi masalah transparansi serta standar gizi dalam rancangan program Makan Bergizi Gratis.
Temuan tersebut menurutnya perlu dikaji secara akademis dan kebijakan agar tidak menimbulkan risiko pelanggaran HAM di masa mendatang.
Ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak atas gizi dan hak atas pendidikan yang keduanya sama-sama bersifat fundamental.
“Hak itu artinya menuntut pemenuhan janji negara melalui konstitusi,” katanya menegaskan kembali.
Rocky Gerung mengingatkan agar kebijakan jangka pendek tidak mengorbankan dampak jangka panjang terutama di sektor pendidikan yang menjadi penentu kualitas peradaban bangsa ke depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

