Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Plesetan OTITIT Noel ke OTT KPK Dinilai Rusak Wibawa Negara dan Delegitimasi Penegakan Hukum

 KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer Terjerat  Lagi?

Repelita Makassar - Plesetan OTITIT yang dilontarkan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menyindir Operasi Tangkap Tangan KPK menjadi perbincangan hangat setelah viral di masyarakat.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu saat ini sedang menjalani proses hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pakar hukum pidana dari UIN Alauddin Makassar Dr Rahman Syamsuddin menilai pernyataan Noel tidak bisa dipandang hanya sebagai kritik atau satire politik biasa.

Menurutnya ada dua aspek krusial yang saling terkait yaitu etika komunikasi publik dan substansi hukum pidana yang perlu dicermati secara mendalam.

Rahman menegaskan bahwa secara hukum plesetan tersebut sulit diklasifikasikan sebagai satire politik yang sehat dan konstruktif.

Satire yang ideal seharusnya mengarah pada substansi kebijakan atau kelemahan sistem penegakan hukum bukan malah merendahkan martabat institusi negara dengan pilihan kata yang cenderung vulgar.

Dalam sudut pandang hukum pidana dan sosiologi hukum narasi semacam itu lebih condong pada upaya melemahkan legitimasi lembaga penegak hukum.

Akibatnya wibawa negara berpotensi terkikis di mata masyarakat karena kritik kehilangan kekuatan argumentasi ketika disampaikan dengan nada menghina.

Rahman juga membahas perdebatan klasik seputar mekanisme OTT yang memang tidak disebut secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Yang diatur secara terbatas hanyalah istilah tertangkap tangan sesuai Pasal satu butir sembilan belas yang mensyaratkan kejadian spontan.

Titik perdebatan utama terletak pada apakah operasi yang diawali penyadapan panjang serta pemantauan intensif masih memenuhi syarat tertangkap tangan spontan atau sudah bergeser menjadi bentuk penjebakan terencana.

Meskipun demikian Rahman menegaskan bahwa dasar hukum OTT KPK tetap sangat kokoh karena didukung kewenangan khusus dalam Undang-Undang KPK.

Kewenangan tersebut memungkinkan penyelidik bertindak proaktif untuk mengamankan bukti ketika tindak pidana sedang atau baru saja terjadi.

Masalah utama yang memunculkan narasi negatif terhadap OTT bukan terletak pada kelemahan yuridis melainkan pada persepsi publik tentang adanya kesan tebang pilih atau politisasi dalam pemilihan target.

Rahman mengingatkan bahwa penggunaan plesetan serta narasi merendahkan oleh tokoh publik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Jika kebiasaan tersebut dibiarkan masyarakat akan semakin skeptis dan apatis terhadap segala upaya pemberantasan korupsi.

Erosi kepercayaan publik ini pada akhirnya dapat merusak tatanan supremasi hukum sehingga proses hukum tidak lagi dilihat sebagai pencarian keadilan melainkan panggung politik yang mudah dicemooh.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved