Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Muslim Arbi Kritik Lonjakan Kekayaan Sherly Tjoanda Rp250 Miliar dalam 4 Bulan Jabatan, Denda Rp500 Miliar atas Tambang Ilegal

 GUBERNUR MALUKU UTARA, SHERLY TJOANDA AKUI PUNYA 5 PERUSAHAAN TAMBANG,  HARTANYA RP 972 MILIAR  --------------------------------------------------------------- Gubernur  Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengakui memang memiliki lima perusahaan  tambang yang ...

Repelita Jakarta - Pengamat hukum Muslim Arbi menyoroti lonjakan kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang mencapai dua ratus lima puluh miliar rupiah hanya dalam empat bulan pertama menjabat menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Peningkatan aset yang signifikan tersebut memicu pertanyaan mendalam mengenai sumber kekayaan yang diperoleh selama masa jabatan awal sehingga perlu ditelusuri secara hukum dan etis.

Secara bersamaan Sherly Tjoanda dikenai denda lima ratus miliar rupiah atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan miliknya PT Karya Wijaya di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Hubungan antara penambahan kekayaan pribadi dengan pelanggaran hukum lingkungan ini dinilai mencerminkan pola eksploitasi kekuasaan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Muslim Arbi menyebut fenomena ini sebagai wujud kapitalisme oligarkis di tingkat pemerintahan daerah di mana pejabat publik memanfaatkan posisi untuk melindungi serta memperkaya usaha sendiri.

Jabatan gubernur yang seharusnya menjadi amanah pelayanan masyarakat justru digunakan sebagai alat mempercepat akumulasi modal melalui pemanfaatan sumber daya alam secara tidak sah.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan hutan secara luas sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Masyarakat adat petani serta nelayan yang bergantung pada hutan dan lingkungan sekitar menjadi pihak paling terdampak dengan menghadapi risiko banjir tanah longsor kekurangan air bersih serta hilangnya sumber penghidupan.

Denda lima ratus miliar rupiah yang dijatuhkan dianggap masih dapat ditanggung mengingat skala kekayaan yang diperoleh sehingga memunculkan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum.

Kasus Sherly Tjoanda menjadi ujian serius bagi negara dalam memutuskan apakah akan melindungi kepentingan rakyat serta lingkungan atau membiarkan kekuatan modal dan kekuasaan mendominasi.

Jika sanksi hanya bersifat finansial yang dapat dibayar maka hal itu dapat memberikan sinyal berbahaya bahwa pelanggaran lingkungan masih menguntungkan selama keuntungannya melebihi biaya hukuman.

Negara diharapkan bertindak tegas agar jabatan publik tidak lagi dijadikan sarana perampasan terhadap alam masyarakat serta masa depan generasi mendatang.

Kekayaan yang diperoleh melalui pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan bukanlah pencapaian melainkan bukti kegagalan sistem dalam menjamin keadilan serta keberlanjutan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved