
Repelita Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Mohammad Sobary hadir sebagai saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sobary memiliki rekam jejak sebagai pendukung setia Jokowi sejak 2012, namun kini berbalik arah membela Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kepada awak media, Sobary menjelaskan bahwa keputusannya membela ketiga tokoh tersebut didasari peran intelektual yang sedang mereka jalankan.
"Yang dilakukan mereka bertiga tokoh ini sedang menjalankan apa yang namanya the role of the intellectuals peranan kaum intelektual, peranan mereka ya begitu itu, melakukan penelitian, untuk apa penelitian, untuk menyampaikan suatu pesan dunia imajiner, pesan dunia imajiner, dunia ilmu," kata Sobary.
Selama proses pemeriksaan, Sobary memaparkan secara rinci metodologi penelitian yang digunakan Roy Suryo Cs kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan tahapan penelitian mulai dari inspirasi atau ide, perumusan proposal, hingga penyusunan instrumen penelitian.
Metode yang digunakan meliputi wawancara, studi dokumen atau archive research, serta studi media.
"Kalau report (studi media) semacam itu bisa menjadi bahan penelitian, itu spesifik," ungkap Sobary.
Menurut Sobary, seluruh rangkaian penelitian itu pada akhirnya bermuara pada penyampaian pesan dan risalah kebenaran kepada publik.
Target penyampaiannya tidak terbatas untuk Indonesia, melainkan juga untuk khalayak dunia.
Ia mengakui bahwa respons terhadap hasil penelitian tidak selalu sejalan dengan harapan peneliti dan bahkan dapat memicu perdebatan seperti yang terjadi saat ini.
"Kalau risalah kebenaran yang disampaikan tiga sahabat kita ini (Roy Suryo Cs), itu risalah ilmiah, risalah terbatas, bisa saja di debat, kalau anda mau mendebat, debatlah pada wilayah yang namanya dunia ilmu," pungkas Sobary.
Selain Sobary, dua tokoh nasional lainnya juga hadir sebagai saksi ahli pada hari yang sama.
Mereka adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

