:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro.jpg)
Repelita Mataram - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengonfirmasi penonaktifan tersebut pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kholid sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Kholid, perwira menengah itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari penanganan terhadap AKP Malaungi, anak buah Didik yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, nama bandar narkoba Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram.
Barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi sendiri kini telah berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Bahkan pada Senin, 9 Februari 2026, Polda NTB resmi memberhentikan Malaungi dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Asmuni juga mempertanyakan keberadaan Koko Erwin yang hingga kini belum diketahui rimbanya oleh penyidik.
“Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin, yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa menentukan di mana Koko Erwin itu,” katanya.
Lebih lanjut Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya telah mengakui perbuatan pidana di hadapan penyidik.
Namun pengakuan itu dibarengi dengan pernyataan tegas bahwa seluruh tindakan dilakukan atas sepengetahuan dan perintah langsung dari atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” ujar Asmuni.
Ia mendesak agar kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.
“Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua. Kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,” ucapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

