Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jaksa Agung Burhanuddin: Banyak Aset Sitaan Dikuasai Pribadi Oknum Jaksa, Harus Ditarik ke BPA dan Disetor ke Kas Negara

 Kejagung Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Presiden Prabowo, Jaksa Agung  Beberkan Sumbernya

Repelita Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan praktik penyalahgunaan aset sitaan oleh oknum jaksa untuk kepentingan pribadi.

Ia menyebut banyak aset yang telah dirampas negara melalui putusan pengadilan justru dikuasai secara sepihak dan dipakai sendiri oleh para jaksa.

Bahkan aset sitaan dari berbagai perkara yang seharusnya menjadi milik negara dikatakannya ditilap dan tidak pernah disetorkan ke kas negara.

Burhanuddin memerintahkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan untuk segera menarik seluruh aset yang masih dikuasai secara ilegal oleh para jaksa tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua aset rampasan hasil putusan pengadilan harus berada dalam pengelolaan BPA dan disetorkan ke kas negara.

“Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini, di awal tahun yang lalu, saya sudah minta, lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakim oleh para jaksa,” kata Burhanuddin dalam sambutan HUT ke-2 BPA Kejaksaan Agung di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

Jaksa Agung secara khusus menyoroti aset-aset sitaan yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.

Ia bahkan mengaku mengetahui secara persis keberadaan aset-aset properti bernilai tinggi di ibu kota yang beralih fungsi menjadi milik pribadi para jaksa.

“Coba apartemen-apartemen (sitaan), ditelusuri. Saya tahu persis, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi,” sambungnya.

Burhanuddin memerintahkan BPA untuk menarik semua aset sitaan yang masih dipakai oleh oknum jaksa tanpa izin resmi.

“Dan saya mengharapkan, ini (aset-aset sitaan) betul-betul dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya, harus izin dari BPA. Dan kita tarik semua yang ada,” tegasnya.

Acara peringatan HUT ke-2 BPA tersebut digelar di lingkungan Kejaksaan Agung dan dihadiri Kepala BPA Kuntadi, para Jaksa Agung Muda, serta pejabat tinggi Kejagung lainnya.

Gelaran itu tidak masuk dalam agenda publik yang disampaikan kepada wartawan, namun disiarkan langsung melalui kanal resmi Kejagung di Youtube.

Sekitar lima menit setelah Jaksa Agung memulai sambutan, siaran langsung tersebut mendadak dinonaktifkan dan ditakedown dari platform penyiaran, padahal Burhanuddin belum mengakhiri pidatonya.

Rekaman siaran itu selamat karena para wartawan yang memantau secara daring sempat merekamnya sebelum tayangan dihapus.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menegur BPA agar menghentikan gelaran acara seremonial yang berlebihan dan cenderung mewah.

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki sedikitnya delapan badan di bawahnya.

Jika setiap badan menggelar perayaan hari ulang tahun secara besar-besaran, maka akan terjadi pemborosan anggaran yang tidak perlu.

“Dan saya ingin juga mengingatkan kembali nanti setiap bidang ulang tahun. Nah kalau bidangnya sudah ada delapan, delapan bulan nanti ulang terus,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, perayaan hari jadi lembaga tetap diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang sederhana dan tidak berlebihan.

“Boleh-boleh saja, tetapi dilakukanlah dengan tidak terlalu. Ini agak besaran (mewah) ini. Boleh lah tumpeng-tumpeng di antara teman-teman sendiri. Itu saja saya harapkan,” ujar Jaksa Agung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved