
Repelita Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu 25 Februari 2026.
Ia seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang dijadwalkan pada Senin 23 Februari 2026 di Kejaksaan Agung.
Kesehatan Alex terus memburuk sejak menjalani proses persidangan yang dimulai pada tahun 2023.
Ia sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang selama masa persidangan berlangsung.
Karena kondisi kesehatannya semakin menurun maka Alex kemudian dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kabar meninggalnya Alex memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum pidana yang menyangkut dirinya di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara pidana yang melibatkan Alex Noerdin ditutup secara hukum karena kematian tersangka atau terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pada Rabu 25 Februari 2026 bahwa kasus pidana otomatis gugur bagi yang bersangkutan apabila meninggal dunia.
"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Anang.
Keterangan yang telah diberikan Alex sebagai saksi sebelumnya tetap dapat dimanfaatkan dalam persidangan yang sedang berjalan.
Apabila terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati almarhum maka pemulihannya akan ditempuh melalui jalur perdata.
“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” ujar Anang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

