
Repelita Kudus - Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang gangguan jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, di sekitar area SPBU Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menyatakan bahwa aksi tersebut berlangsung di lokasi tersebut dan sempat diketahui oleh warga sekitar.
Ketika tertangkap basah oleh warga, pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah melainkan berupaya menyelesaikan masalah dengan menawarkan uang sebesar dua ribu rupiah sebagai upaya perdamaian.
Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengejar pelaku hingga aparat Polsek Jati berhasil mengamankannya di tempat kerjanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban yang berbeda pada beberapa kesempatan sebelumnya.
Insiden ini memicu berbagai tanggapan dari netizen di media sosial.
Salah satu warganet menulis "Dah tua malah jd gila. amankan n buat efek jera lalu pidana sesuai paraturan perundang-undangan."
Pengguna lain menyatakan "Jadi, ODGJ yang asli yang mana, tersangka apa korban?"
Komentar lain berbunyi "Jaman edan tenan."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

