
Repelita Jakarta - Perdebatan sengit mengenai aktor intelektual di balik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 kembali mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo perlu diluruskan demi menjaga kebenaran sejarah.
Menurut Sudding, klaim Jokowi yang menyebut revisi tersebut sebagai inisiatif DPR hanyalah bentuk pencitraan untuk membersihkan nama baiknya.
Ia menyampaikan pandangannya secara lugas kepada wartawan pada Kamis, 19 Februari 2026, bahwa fakta sebenarnya justru berkata lain.
"Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi," kata Sudding.
Ia mengklaim bahwa DPR saat itu hanya diminta mengambil peran sebagai penginisiasi formal demi kepentingan politik tertentu.
"Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan," ujar Sudding mengungkapkan.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menegaskan bahwa revisi UU KPK mustahil dapat berjalan tanpa restu dan persetujuan presiden.
Sebagai dasar argumennya, ia menunjuk pengiriman Surat Presiden serta penugasan wakil pemerintah untuk membahas revisi bersama DPR.
"Nah itu kan berarti pada ketika itu berarti Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?" ucap Sudding mempertanyakan.
Terkait langkah Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Sudding menilai hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab presiden.
Menurut pandangannya, Jokowi sangat memahami bahwa undang-undang tetap berlaku otomatis sesuai konstitusi meski tanpa tanda tangan presiden.
"Kenapa dia tidak tanda tangan supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Iya kan begitu, ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat anu yang seperti itu," ungkap Sudding.
Ia pun meminta Jokowi untuk berhenti melempar tanggung jawab kepada DPR dan mulai berbicara jujur kepada publik.
"Sudahlah, enggak usahlah selalu menjaga membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur," tegas Sudding.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abraham Samad mengusulkan agar pemerintahan baru mengembalikan marwah KPK melalui pemberlakuan kembali UU lama yang lebih kuat.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun ia menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif legislatif yang sepenuhnya berasal dari DPR.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya saat ditanya awak media.
Pernyataan yang saling berseberangan ini kembali membuka perdebatan lama mengenai siapa aktor utama di balik revisi UU KPK 2019.
Dengan tudingan baru dari parlemen dan pembelaan dari pihak mantan presiden, polemik tersebut tampaknya masih akan terus bergulir di ruang publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

