Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Ahmad Tsauri mengkritik tajam tata kelola program Makan Bergizi Gratis dengan fokus pada insentif harian Rp6 juta yang diterima setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi atau SPPG.
Kritik tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosialnya pada Jumat 20 Februari 2026.
Menurut Ahmad insentif Rp6 juta per hari berasal dari akumulasi biaya per porsi yang diproduksi SPPG di mana setiap porsi dialokasikan Rp15 ribu secara keseluruhan.
Ia merinci bahwa dari jumlah tersebut Rp5 ribu ditujukan untuk operasional SPPG sementara Rp10 ribu menjadi jatah anak untuk jenjang SD hingga SMA dan Rp8 ribu untuk TK.
Ahmad menjelaskan bahwa Rp5 ribu operasional dibagi menjadi Rp2 ribu untuk sewa bangunan atau insentif Rp2 ribu gaji pegawai serta Rp1 ribu untuk biaya listrik dan kebutuhan lain.
Ia menyatakan bahwa Rp2 ribu insentif per porsi dikalikan dengan produksi minimal 3.000 porsi per hari menghasilkan angka Rp6 juta yang menjadi insentif tetap harian.
Ahmad menambahkan bahwa angka tersebut bisa jauh lebih tinggi jika SPPG melayani lebih dari 3.000 porsi seperti 3.500 hingga 9.000 porsi sehingga insentif bisa mencapai Rp18 juta sehari untuk kapasitas maksimal.
Ia menghitung bahwa dengan produksi 3.000 porsi per hari insentif Rp6 juta sehari selama 20 hari dalam sebulan dan 12 bulan menghasilkan Rp1,5 miliar setahun serta Rp7,2 miliar dalam lima tahun.
Menurutnya hal inilah yang membuat Badan Gizi Nasional dan pihak terkait enggan meliburkan program MBG meskipun anak-anak libur sekolah memasuki bulan puasa Ramadhan atau libur Lebaran Idul Fitri.
Ahmad menilai praktik tersebut sebagai bentuk korupsi terang-terangan yang difasilitasi karena keuntungan terus mengalir selama program berjalan tanpa henti.
Ia menyebut bahwa sesuai aturan satu SPPG dengan 3.000 porsi sehari seharusnya mendapatkan Rp15 juta namun di luar markup Rp10 ribu jatah siswa.
Ahmad menegaskan bahwa Rp2 ribu hingga Rp5 ribu yang seharusnya untuk sewa atau insentif pada yayasan non-Polri dan non-TNI menjadi rahasia umum dialihkan sebagai jatah bagi purnawirawan atau personel TNI aktif yang terkait dengan BGN.
Ia menyatakan bahwa yayasan mitra non-Polri dan non-TNI hanya menerima Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per porsi karena potongan di atas sehingga mendorong dugaan rekayasa menu untuk menekan biaya.
Ahmad menambahkan bahwa minimnya anggaran per porsi akibat pemotongan tersebut menyebabkan penurunan kualitas bahan makanan secara ekstrem yang menjadi salah satu penyebab kasus keracunan pada program MBG.
Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 yang menetapkan pembayaran tetap harian Rp6 juta per SPPG atas ketersediaan fasilitas sesuai standar kapasitas dan spesifikasi teknis.
Aturan tersebut menyatakan bahwa insentif tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani dan yayasan SPPG dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena bersifat non-profit.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menanggapi isu ini dengan menekankan bahwa mitra SPPG tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab operasional dapur MBG.
Ia mengkritik jika mitra hanya menyuruh orang lain mengawasi dapur sambil menerima Rp6 juta sehari tanpa pengawasan langsung yang ia sebut sebagai sikap keterlaluan.
Nanik menegaskan bahwa insentif Rp6 juta sudah mencakup sewa peralatan sehingga mitra wajib menyiapkan segala kebutuhan dengan baik termasuk peralatan baru serta membangun dapur sesuai petunjuk teknis BGN.
Ia menambahkan bahwa sertifikat laik higiene sanitasi dari dinas kesehatan harus didasarkan pada pemenuhan petunjuk teknis tersebut agar program berjalan sesuai standar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

