Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Guru Dipenjara karena Rangkap Pendamping Desa, Herwin Sudikta Pertanyakan Keadilan di Tengah Kabinet Bergaji Fantastis

 

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Herwin Sudikta menyoroti ketimpangan penegakan hukum di tengah perhatian masyarakat terhadap sejumlah menteri serta wakil menteri di Kabinet Prabowo yang merangkap jabatan dengan penghasilan besar.

Kritik tersebut disampaikan Herwin dalam wawancara dengan fajar.co.id pada Jumat 20 Februari 2026.

Menurut Herwin persoalan utama bukan terletak pada aturan hukum itu sendiri melainkan pada cara penerapan hukum yang sering kali bergantung pada posisi sosial seseorang.

Ia menyatakan bahwa di Indonesia hukum kerap tidak lagi tentang benar atau salah melainkan tentang siapa yang berada di posisi atas atau bawah dalam struktur kekuasaan.

Herwin menyindir bahwa bagi mereka yang berada di posisi tinggi keinginan merangkap jabatan dapat dengan cepat diatur melalui undang-undang dengan bahasa yang disesuaikan diberi legitimasi serta disahkan secara formal.

Sebaliknya bagi masyarakat kecil bahkan memiliki dua sumber penghasilan saja sudah cukup untuk menghadapi sanksi hukum yang berat.

Ia menggambarkan bahwa semakin tinggi posisi seseorang semakin fleksibel penerapan pasal hukum sedangkan semakin rendah kedudukan semakin keras konsekuensi yang diterima.

Herwin menegaskan ironisnya masyarakat diminta untuk tetap percaya bahwa sistem tersebut merupakan bentuk keadilan yang adil.

Kasus yang memicu sorotan ini terjadi ketika Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menahan seorang bernama MHH pada Kamis 13 Februari 2026 atas dugaan korupsi akibat praktik rangkap jabatan dari tahun 2019 hingga 2025.

Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp118.860.321.

MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe Kecamatan Maron dengan honor bulanan Rp2.239.000 sejak 2019 sekaligus merangkap sebagai Guru Tidak Tetap dengan menerima gaji ganda selama periode 2019-2022 serta 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menjelaskan bahwa kontrak pendamping desa secara tegas melarang rangkap jabatan sebagai guru tidak tetap jika gaji bersumber dari anggaran negara baik APBN APBD maupun APBDes.

Taufik menambahkan bahwa kontrak sebagai guru tidak tetap juga melarang keterikatan dengan instansi lain yang menggunakan dana negara namun MHH tetap menjalankan keduanya secara bersamaan.

Ia menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini memicu perbandingan dengan praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat tinggi kabinet Merah Putih di mana menteri dan hampir seluruh wakil menteri menerima penghasilan fantastis bahkan mendekati Rp1 miliar per bulan dari jabatan rangkap.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia Transparency International Indonesia serta Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Fakultas Hukum UGM telah melaporkan dugaan korupsi terhadap dua menteri dan 33 wakil menteri ke KPK pada Rabu 20 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyoroti rangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara yang dinilai melanggar hukum serta membuka peluang korupsi dan konflik kepentingan.

Peneliti Transparency International Indonesia Bagus Pradana menyatakan bahwa rangkap jabatan ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga menimbulkan risiko korupsi karena adanya penghasilan ganda dari dua posisi berbeda.

Menurut Bagus praktik tersebut melemahkan fungsi pengawasan komisaris terhadap pengelolaan BUMN sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Di tengah kontras antara penindakan terhadap pendamping desa biasa dan kelonggaran bagi pejabat tinggi kritik Herwin semakin mempertegas persepsi publik tentang adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved