Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas

 KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh lima.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran dua ribu dua puluh.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan hari ini untuk mendalami keterangan saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK meskipun materi yang akan digali belum diungkap secara rinci.

Indra Iskandar juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam dengan nomor perkara tujuh Pid Pra dua ribu dua puluh enam PN JKT SEL.

Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana rumah dinas DPR RI.

Indra Iskandar termasuk salah satu dari ketujuh tersangka tersebut.

Ketujuh tersangka belum dilakukan penahanan karena menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang akurat.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved