
KPK Geledah 2 Ruang Pimpinan Hakim PN Depok Terkait OTT, Apa yang Disita?
Repelita Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap dua ruang kerja pimpinan di Pengadilan Negeri Depok sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang menjerat salah seorang hakim pada Kamis 5 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut difokuskan pada ruangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan serta ruang juru sita yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen perkara catatan transaksi keuangan serta uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga merupakan bagian dari aliran suap.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono menyatakan pihaknya sangat terpukul dengan kejadian ini meskipun sebelumnya telah berulang kali memberikan himbauan agar tidak terjadi pelayanan transaksional.
Hery menegaskan bahwa pimpinan dari Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Konstitusi ikut prihatin dan menyesalkan insiden yang melibatkan wakil ketua serta juru sita tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum kini sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai lembaga berwenang sementara pihak pengadilan tetap menjalankan tugas secara profesional.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penangkapan melibatkan perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Asep menyebut perkara ini diduga berkaitan dengan suap dalam proses jual beli lahan yang melibatkan pihak swasta dan oknum di lingkungan pengadilan.
Penyitaan barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami tim penyidik KPK.
Hery Supriyono belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai lokasi pasti penangkapan serta jumlah pasti barang bukti karena informasi masih terbatas pada laporan awal malam sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan tidak ada lagi praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

