
Repelita Medan - Sebuah kasus pencurian di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara menjadi viral setelah dua terduga pencuri justru meminta keadilan dengan mengklaim menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko ponsel.
Video klarifikasi dari kedua pria berinisial G dan R yang meminta polisi mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap mereka menyebar luas di media sosial pada Kamis 5 Februari 2026.
Keduanya merupakan karyawan toko ponsel tempat kejadian dan sempat kepergok mencuri kemudian melarikan diri.
Pemilik toko berinisial PP bersama beberapa rekannya kemudian melacak keberadaan G dan R hingga menemukan mereka di sebuah kamar hotel yang diduga menjadi tempat persembunyian.
Di lokasi tersebut menurut pengakuan G dan R terjadi dugaan penganiayaan berupa pemukulan serta perlakuan kekerasan lainnya yang tidak manusiawi.
Atas dasar itu keduanya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sehingga pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Sementara kasus pencurian yang dilakukan G dan R tetap diproses secara terpisah oleh pihak berwajib.
Dalam video klarifikasi mereka mengakui perbuatan mencuri yang dilakukan namun menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan apalagi oleh pihak bukan aparat penegak hukum.
Kami memang bersalah tetapi dia bukan siapa-siapa dan bukan pihak berwenang. Tidak pantas kami dianiaya dalam proses penangkapan itu ucap salah satu dari mereka dalam video yang dikutip dari instagram @officialinewstv.
Mereka memohon kepolisian bersikap adil dan profesional dalam menangani kedua perkara tersebut.
Menurut mereka status sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan.
Kami mohon kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan lanjutnya.
Kasus ini memicu perdebatan sengit di masyarakat dengan sebagian pihak menilai pemilik toko bertindak berlebihan sementara yang lain menyayangkan korban pencurian justru berhadapan dengan hukum lebih berat.
Hingga kini kepolisian masih mendalami kedua laporan baik dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

