Repelita - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk memanggil dan melakukan pendalaman terhadap para importir yang diduga memanfaatkan jasa PT Blueray Cargo untuk memasukkan barang ilegal atau barang bermerek tiruan ke dalam wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perusahaan forwarder tersebut bekerja sama dengan oknum tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi proses masuknya barang-barang tersebut.
“Jadi dia (Blueray) memfasilitasi atau menjembatani kebutuhan para importir untuk bisa memasukkan barang ke Indonesia. Pemilik barang yang diimpor itu ya importer. Itu akan didalami penyidik,” kata Budi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (8/2/2026).
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Jumat (6/2/2026), mencakup Kantor Pusat DJBC, kediaman para tersangka, serta kantor PT Blueray Cargo, yang menghasilkan penyitaan dokumen kepabeanan, dokumen keuangan, barang elektronik, dan sejumlah uang tunai.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh belas orang yang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026), dengan penetapan tersangka resmi dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat DJBC, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Selain itu, pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

