Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Noel: Nama “Ibu Menteri” Muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

 

Repelita Jakarta - Nama yang disebut sebagai “Ibu Menteri” tercatat secara eksplisit dalam berita acara pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi. Kuasa hukum terdakwa menilai pengungkapan identitas tersebut penting untuk memperjelas konstruksi hukum dan periode waktu terjadinya dugaan praktik tersebut.

Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan kerja, kuasa hukum Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pertanyaan kepada saksi mantan Dirjen K3 berkaitan langsung dengan percakapan dalam ponsel yang disita penyidik. Dokumen pemeriksaan menyebutkan adanya percakapan dari seorang admin bernama Ivon Dayuna yang menyatakan bahwa sejumlah uang diperuntukkan bagi “Ibu Menteri”.

Penyebutan frasa tersebut tercatat secara eksplisit dalam berita acara pemeriksaan lengkap dengan amanat yang akan disampaikan kepada pihak yang dimaksud. Selain Ivon Dayuna, terdapat pula nama lain yang dikaitkan dalam alur komunikasi tersebut termasuk pejabat direktur jenderal pada periode sebelumnya.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa dari delapan saksi yang telah diperiksa, mayoritas menyatakan praktik pemerasan dan gratifikasi telah berlangsung sejak dua periode sebelumnya. Artinya, dugaan praktik tersebut disebut telah terjadi sebelum klien mereka menjabat sebagai pejabat.

Disebutkan pula bahwa Ivon Dayuna berada dalam lingkup jabatan antara tahun 2020 hingga Oktober 2024. Sementara itu, klien kuasa hukum tersebut baru menjabat setelah periode tersebut atau menjelang akhir masa jabatan pihak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, terdapat keterangan dari tiga saksi yang menyatakan bahwa praktik tersebut telah berhenti sejak awal Agustus hingga Oktober 2024 karena adanya pemeriksaan internal. Hal ini menjadi dasar argumen bahwa klien mereka tidak terlibat dalam praktik yang disebut sudah terjadi sebelumnya.

“Dari delapan saksi ini hampir semuanya itu mengatakan bahwa praktik-praktik pemerasan gratifikasi ini sudah terjadi pada kurang lebih dua periode sebelumnya,” lugas Aziz Yanuar. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dugaan praktik telah melibatkan dua periode menteri sebelumnya.

Kuasa hukum menilai pengungkapan dugaan aliran uang kepada sosok “Ibu Menteri” penting untuk memastikan kejelasan fakta hukum dan konteks waktu kejadian. Mereka mendorong agar hal ini dibuka lebih lanjut dalam proses persidangan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved