
Repelita Jakarta - Upaya memberantas korupsi di Indonesia sering kali terasa seperti mengejar pencuri di tengah kampung yang dikuasai para pencuri sehingga penegak hukum harus bekerja jauh lebih keras dari biasanya.
Tidak hanya menangkap pelaku korupsi aparat juga harus menghadapi berbagai bentuk penghalangan keadilan yang melibatkan banyak pihak demi membebaskan pelaku dari jerat hukum.
Kasus korupsi besar di tubuh Pertamina yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza putra dari pengusaha terkenal Riza Chalid menjadi contoh terbaru betapa rumitnya proses hukum tersebut.
Menjelang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Adrianto muncul upaya framing secara masif yang diduga bertujuan menghambat kelancaran proses peradilan.
Narasi yang dikembangkan menyebut keterlibatan Kerry melalui perusahaannya PT Orbit Terminal Merak hanya sebatas hubungan bisnis biasa yang sah antar perusahaan.
Argumen tersebut menekankan bahwa kerja sama hanya berupa penyewaan terminal bahan bakar minyak tanpa ada unsur melanggar hukum.
Pihak pembela juga menyerang dakwaan jaksa dengan menyebutnya kabur karena terdapat perbedaan waktu kejadian antara penetapan tersangka dan surat dakwaan.
Rhenald Kasali sebagai saksi ahli menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat membuat pengusaha muda enggan berbisnis atau bekerja sama dengan BUMN karena risiko pidana pada keputusan usaha yang dianggap wajar.
Proses persidangan kasus Kerry Adrianto perlu mendapatkan pengawasan ketat dari masyarakat agar koruptor tidak leluasa memanfaatkan dana haram untuk membentuk opini yang menyesatkan publik.
Fakta-fakta persidangan seharusnya dapat membongkar klaim bahwa kerja sama tersebut murni penyewaan terminal BBM tanpa ada unsur lain yang lebih dalam.
Proses sewa terminal BBM di PT OTM milik Kerry sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia minyak dan gas di lingkungan Pertamina.
Kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam persidangan menjadi bukti penting yang membuka tabir dugaan penyalahgunaan relasi kekuasaan.
Karen mengungkap bahwa pada acara resepsi pernikahan seorang pejabat di Hotel Dharmawangsa ia didekati Kerry yang memperkenalkan diri sebagai anak Riza Chalid.
Di acara yang sama Karen juga dihampiri dua pejabat negara yang kemudian duduk bersama di satu meja dan meminta agar ia memfasilitasi bisnis Riza Chalid serta anaknya khususnya terkait terminal BBM PT OTM.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan kehadiran Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Radjasa yang diduga menjadi bagian dari upaya memengaruhi Karen Agustiawan.
Cara halus memanfaatkan nama besar pejabat negara untuk menekan BUMN demi kepentingan bisnis pribadi merupakan salah satu ciri khas operasi mafia.
Sangat sulit diterima jika seorang profesor seperti Rhenald Kasali memberikan keterangan yang cenderung membela dengan alasan menakut-nakuti pengusaha muda padahal fakta menunjukkan eksploitasi relasi kekuasaan.
Apakah memanfaatkan jabatan tinggi pejabat negara untuk memperoleh kemudahan bisnis di Pertamina dapat disebut sebagai keputusan bisnis yang normal dan wajar.
Kasus korupsi Kerry Adrianto tidak hanya soal kerugian keuangan negara melainkan juga menyangkut terkikisnya nilai etika moral serta komitmen terhadap keadilan hukum.
Publik perlu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar pengusaha muda menghindari cara-cara tidak terpuji dalam menjalankan usaha.
Keberhasilan yang bermartabat hanya bisa dicapai melalui kerja keras jujur dan bukan dengan memanfaatkan nama besar orang tua atau relasi kekuasaan.
Masyarakat harus terus dilibatkan secara aktif untuk mengawasi proses hukum kasus ini agar indikasi kuat terjadinya peradilan sesat dapat dicegah demi tegaknya pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

