Repelita Jakarta - Rencana impor seratus lima ribu unit mobil pikap dari India untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih memicu narasi keras bahwa Indonesia hanya dijadikan tempat pembuangan kendaraan yang tidak lagi layak di negara asalnya.
Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti bahwa pikap-pikap tersebut seolah menjadi barang obral karena sudah tidak memenuhi standar emisi di India.
"Ternyata di India udah gak boleh dipakai, pantesan diobral?," ujar Yusuf dikutip fajar.co.id pada Jumat 27 Februari 2026.
Yusuf menjelaskan bahwa India telah menerapkan standar emisi Bharat Stage 6 setara Euro 6 sehingga kendaraan di bawah standar tersebut dilarang beroperasi di sana.
Sementara mobil pikap yang diimpor seperti Mahindra Scorpio masih menggunakan standar Bharat Stage 4 yang lebih rendah dari regulasi terbaru di India.
Ahmad Safrudin Eksekutif Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel menyatakan impor tersebut dapat dikategorikan sebagai dumping karena tidak lagi memenuhi ketentuan emisi Bharat Stage 6 di negara asal.
"Betul, kita anggap itu impor pickup India dumping karena India sudah masuk ke Euro 6," kata Ahmad Safrudin dalam konferensi pers daring pada Rabu 25 Februari 2026.
Kendaraan dengan standar emisi di bawah Bharat Stage 6 telah dilarang beroperasi di India sejak April dua ribu dua puluh sesuai Automotive Industry Standard 137 dari Kementerian Perhubungan Darat dan Jalan Raya India.
Sejak dua ribu dua puluh tiga India memperketat regulasi melalui Bharat Stage 6 Phase 2 atau Real Driving Emissions sehingga uji emisi dilakukan di kondisi jalan nyata bukan hanya laboratorium.
Ahmad Safrudin membandingkan fenomena ini dengan praktik di pasar swalayan di mana barang mendekati kadaluarsa diobral karena tidak lagi layak dijual di pasar utama.
"Barang busuk, wajar kalau diobral. Kita lihat di pasar-pasar, supermarket, kalau ada kue basah dijual, kalau dibeli sore hari harganya didiskon. Karena penjual tahu, kue itu akan kadaluarsa. Makanya diobral. Konteks ini juga demikian," terangnya.
Rencana impor mencakup total seratus lima ribu unit kendaraan pikap dari Mahindra dan Tata Motors dengan nilai kontrak pengadaan mencapai dua puluh empat koma enam enam triliun rupiah.
Mahindra dijadwalkan memasok tiga puluh lima ribu unit Scorpio Pick Up sementara Tata Motors menyediakan tujuh puluh ribu unit yang terdiri dari tiga puluh lima ribu unit Yodha Pick-Up serta tiga puluh lima ribu unit Ultra T.7 Light Truck.
Meskipun secara regulasi Indonesia kendaraan dengan standar Bharat Stage 4 masih diperbolehkan beredar namun hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas kesesuaian lingkungan serta komitmen pemerintah terhadap industri dalam negeri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

