Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hari Karyuliarto merasa dikriminalisasi, minta Ahok hadir di persidangannya

 Hari Karyuliarto Merasa Dikriminalisasi, Minta Ahok Hadir di Persidangannya

Repelita Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas di PT Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya bermula dari konflik internal di antara petinggi perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hari bersama tim kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab dan Sahala Panjaitan seusai persidangan pada Kamis 5 Februari 2026.

Menurut Hari konflik tersebut melibatkan Komisaris Utama Pertamina saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Direktur Utama Nicke Widyawati yang tidak akur satu sama lain.

Dia menjelaskan bahwa perseteruan elit tersebut memicu upaya membatalkan kontrak LNG Mozambique yang telah ditandatangani Nicke sehingga Direkturat Gas dibubarkan dan Ahok ditunjuk sebagai Komut.

Karena kedua pejabat tersebut masih menjabat sasaran kemudian dialihkan ke kontrak LNG Corpus Christi yang ditandatangani oleh pejabat yang sudah pensiun sehingga kasus ini disebutnya sebagai settingan internal manajemen Pertamina.

Tim kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa Ahok merupakan pihak yang melaporkan kasus ini berdasarkan informasi dan rekaman video yang mereka miliki di mana Ahok disebut mengakui dengan kata gua yang laporin.

Wa Ode menantang Ahok untuk hadir secara langsung di persidangan guna menjelaskan alasan pelaporan serta kejahatan apa yang sebenarnya dilakukan oleh kliennya.

Pada persidangan hari itu saksi Ginanjar disebut telah menerangkan bahwa pertikaian antar-elite menjadi pemicu munculnya kasus hukum LNG tersebut.

Tim hukum juga menilai fakta persidangan menunjukkan Pertamina justru memperoleh keuntungan tanpa adanya intervensi atau penyimpangan dari mekanisme internal perusahaan.

Majelis hakim menekankan agar jaksa penuntut umum segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan karena dokumen tersebut sangat krusial bagi pembelaan terdakwa.

Wa Ode menyatakan kesiapan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK jika LHP tidak diserahkan serta telah menyiapkan surat pengawasan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sahala Panjaitan menambahkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi sehingga fakta persidangan harus benar-benar diperhatikan majelis hakim demi tegaknya keadilan.

Wa Ode optimistis persidangan ke depan akan semakin jelas karena tidak ditemukan kerugian negara maupun intervensi serta prosedur berjalan sesuai aturan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved