
Repelita Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan kegiatan perusahaan peer to peer lending tersebut.
Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana serta pemegang saham Mery Yuniarni juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pada Kamis 5 Februari 2026 setelah proses penyidikan mendalam atas laporan korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada para tersangka untuk hadir pada Senin 9 Februari 2026.
Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar memperlancar proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis mulai dari penggelapan dalam jabatan penggelapan penipuan hingga penipuan melalui media elektronik serta pencatatan laporan palsu dan pencucian uang.
Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 488 dan atau Pasal 486 serta Pasal 492 KUHP baru beserta Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 299 UU Pengembangan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat 1 huruf a b dan c KUHP.
Modus yang diduga dilakukan adalah penyaluran dana melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data penerima pinjaman yang sebenarnya memiliki perjanjian aktif sejak periode 2018 hingga 2025.
Perusahaan diduga menghimpun dana dari ribuan lender untuk membiayai proyek namun menyalahgunakan dana tersebut sehingga merugikan para pemberi pinjaman dan peminjam.
Pada hari penetapan tersangka Bareskrim menerima laporan polisi baru dari perwakilan 146 lender sehingga total laporan yang masuk mencapai lima laporan.
Estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 2,4 triliun dengan jumlah lender yang terdampak diperkirakan mencapai 15 ribu orang akibat praktik proyek fiktif tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

