Repelita Mataram - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat pada Selasa malam 3 Februari 2026.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu diborgol dan dikawal ketat beberapa personel polisi termasuk seorang polwan yang membawa senjata laras panjang.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat anggota Polres Bima Kota Bripka IR alias Karol beserta istrinya serta dua rekannya.
Bripka Karol dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolda NTB setelah penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Kota Bima.
Dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Sebelum mengamankan AKP M tim Polda NTB melakukan penggeledahan di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dan menemukan beberapa barang bukti seperti bong klip sabu kosong serta poket yang diduga berisi narkotika.
AKP M yang bernama lengkap Malaungi S.H. M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa sekitar tahun 2021 hingga 2023 kemudian dipindahtugaskan ke Polres Bima Kota sejak 2024.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid menyatakan bahwa AKP M masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba pada Kamis 5 Februari 2026.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengonfirmasi adanya proses penyelidikan namun menyarankan konfirmasi lebih lanjut langsung ke Polda NTB.
AKP Malaungi akan segera dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota menyusul kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

