Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

 KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Korupsi Kuota  Haji

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang sedang diselidiki. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Pemeriksaan saksi memang masih terus dibutuhkan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 5 Februari 2026. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita bisa mendapatkan hasil akhir dari penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi. Meskipun demikian, ia enggan memerinci lebih lanjut mengenai jenis keterangan saksi yang masih diperlukan dalam proses penyidikan.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara paralel dengan penghitungan kerugian negara oleh auditor. “Paralel kita masih tunggu kawan-kawan dari auditor BPK. Ini mereka sedang hitung, sedang finalisasi,” kata dia. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah seluruh tahapan tersebut selesai.

Dalam pemeriksaan terakhir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas hadir selama lebih dari empat jam. Namun mantan menteri tersebut memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang kepada awak media yang menunggu di lokasi.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” kata Yaqut singkat sebelum meninggalkan gedung KPK. Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya komentar yang diberikan usai menjalani proses pemeriksaan intensif.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam mengubah alokasi kuota haji. Pembagian yang seharusnya sembilan puluh dua persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus diubah menjadi pembagian lima puluh persen untuk masing-masing jenis kuota.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep. Perubahan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Tim penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran uang kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Kuota tambahan sebanyak dua puluh ribu tersebut diduga tidak dialokasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved