
Repelita Jakarta - Aktivis gerakan koperasi Zulfery Yusal Koto yang akrab disapa Ferry Koto menyampaikan tanggapan kritis terhadap unggahan akun media sosial Sekretariat Negara mengenai sertifikasi halal dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat.
Unggahan tersebut menegaskan bahwa produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku di tanah air.
Ketentuan itu disebut tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Kamis sembilan belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Setiap produk Amerika Serikat yang termasuk kategori wajib halal harus dilengkapi label halal yang dapat diterbitkan oleh badan sertifikasi halal di Amerika Serikat maupun Indonesia.
Badan sertifikasi halal di Amerika Serikat meliputi HTO atau Halal Transactions of Omaha serta IFANCA atau Islamic Food and Nutrition Council of America sementara di Indonesia sertifikasi dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memiliki sertifikasi dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Saat ini badan sertifikasi halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement yang merupakan perjanjian internasional penyetaraan halal sehingga label halal dari Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya ketika produk masuk ke Indonesia.
Ferry Koto merespons unggahan tersebut dengan nada curiga dan meminta agar pasal-pasal terkait sertifikasi halal dalam perjanjian tersebut ditampilkan secara terbuka kepada publik.
Ferry Koto menulis Mosok, min? Biar tiada dusta di antara kita, coba tampilkan pasal-pasal di ART terkait sertifikasi halal.
Ia kemudian menyebutkan beberapa pasal yang dimaksud yaitu Annex III, Article 2.22: Halal for Food and Agricultural Products serta Annex III, Article 2.9: Halal for Manufactured Goods.
Untuk urusan BPOM Ferry Koto menunjuk Annex III, Article 2.5: Medical Devices & Pharmaceuticals.
Ferry Koto menyoroti bahwa hampir seluruh kewenangan Indonesia dalam hal sertifikasi halal dinilai telah dilucuti melalui perjanjian ini.
Ia menegaskan bahwa ketentuan yang jelas diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal termasuk inspeksi berkala terhadap proses halal justru diabaikan.
Ferry Koto meminta penjelasan terbuka terkait hal-hal yang dianggap janggal dalam perjanjian tersebut.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada dusta kepada rakyat terutama di bulan Ramadan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

