Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dua Bintara Bripda SP dan Bripda NI Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat karena Perbuatan Tercela, Proses Pidana Masih Berlanjut

 Lakukan Perbuatan Tercela, Bripda SP dan Bripda NI Dipecat Polri

Repelita Jambi - Dua anggota bintara muda Polda Jambi berinisial Bripda SP dan Bripda NI telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas kepolisian pada Sabtu 7 Februari 2026.

Keputusan tegas tersebut diambil setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Jambi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina dengan didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal serta anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.

Komisi akhirnya memutuskan hukuman PTDH bagi Bripda SP dan Bripda NI setelah proses pemeriksaan mendalam.

Dalam persidangan tersebut komisi menghadirkan kedua terduga pelanggar serta memeriksa delapan orang saksi guna memperjelas kronologi kejadian.

Setelah mendengarkan keterangan semua pihak serta melakukan pendalaman fakta komisi menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak kehormatan dan martabat institusi Polri.

Akibat pelanggaran berat tersebut keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua terduga menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga sidang banding dijadwalkan digelar dalam waktu 82 hari mendatang.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa korban serta menyampaikan permohonan maaf secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polda Jambi kepada korban dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi terus berjalan secara profesional dan paralel dengan penanganan etik oleh Bidpropam.

Kombes Erlan juga mengapresiasi kerja keras Kabid Propam beserta jajarannya mulai dari tahap pemeriksaan pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP.

Pelanggaran yang dilakukan kedua personel dinyatakan melanggar berat ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.

Putusan sidang KKEP secara resmi menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela sehingga dikenai sanksi PTDH.

Pelanggaran tersebut meliputi pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri karena melanggar sumpah janji serta kode etik profesi.

Selain itu terdapat pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pejabat Polri menjaga citra kehormatan dan kredibilitas institusi.

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga dilanggar karena tidak menghormati norma hukum norma agama norma kesusilaan serta nilai kearifan lokal.

Pasal 10 ayat 1 huruf f dan pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 turut menjadi dasar putusan karena melarang permufakatan pelanggaran serta tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut.

Proses penyidikan pidana masih berlangsung dan Polda Jambi berkomitmen menjalankannya secara transparan akuntabel serta terbuka kepada publik.

Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved