Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Layanan Kesehatan untuk 11 Juta Penerima Bantuan Iuran.

 DPR Sepakat Aktifkan Kembali BPJS PBI, Biaya Ditanggung Pemerintah

Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah mencapai kesepakatan penting untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang membahas polemik seputar kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen pada Senin, 9 Februari 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan poin-pint kesimpulan yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam pertemuan tersebut.

DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap harus dilayani kepada masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh penerima bantuan iuran selama periode tersebut.

Selain itu, disepakati bahwa Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan harus segera melakukan pengecekan data kepesertaan.

Mereka diminta untuk memutakhirkan kategori desil dengan menggunakan data pembanding terbaru yang tersedia.

Dasco menegaskan pentingnya penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi.

DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat, ujarnya.

Kesepakatan lain yang dicapai adalah kewajiban BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut terutama harus dilakukan apabila terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran maupun Pekerja Bukan Penerima Upah dari pemerintah daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara terkait dengan kebijakan jaminan kesehatan.

Mereka antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Hadir pula Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara Jaminan Kesehatan Nasional.

Usulan itu diberikan sebagai respons terhadap penonaktifan kepesertaan sebelas juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Reaktivasi otomatis diusulkan berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan validasi data para penerima secara menyeluruh.

Budi Gunadi mengungkapkan bahwa dari sebelas juta orang yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar seratus dua puluh ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik.

Selain itu, ada sekitar dua belas ribu lebih pasien hemodialisis atau cuci darah yang ikut terdampak kebijakan penonaktifan tersebut.

Data ini menunjukkan urgensi penanganan segera agar para pasien dengan kondisi kritis tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan sistemik dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Diharapkan kesepakatan ini dapat menjadi solusi jangka pendek sambil terus dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem yang ada.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved