Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang dinilainya tidak disertai sosialisasi yang memadai.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang statusnya berubah harus segera diberi tahu agar dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026.
Purbaya menilai pemerintah mengalami kerugian baik secara finansial maupun citra karena uang yang dikeluarkan untuk program tersebut tidak diimbangi dengan layanan yang tepat.
Ia menyebut situasi di mana pasien, terutama yang sedang sakit, tiba-tiba tidak dapat mengakses layanan kesehatan sebagai suatu kekonyolan.
Isu ini mencuat setelah banyak laporan mengenai penonaktifan mendadak status PBI yang berdampak pada ribuan masyarakat, termasuk pasien dengan kondisi kritis.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut merespons kebijakan ini melalui unggahan di media sosialnya.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menyatakan bahwa kementeriannya akan segera mengoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mereaktivasi kepesertaan.
Khususnya untuk pasien cuci darah, langkah reaktivasi akan segera dilakukan mengingat urgensi layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Dampak kebijakan ini sangat dirasakan oleh pasien gagal ginjal yang bergantung pada prosedur hemodialisis untuk bertahan hidup.
Kementerian Kesehatan mengungkapkan ada 160 pasien gagal ginjal yang dilaporkan tidak dapat berobat akibat status BPJS mereka yang nonaktif.
Dokter Gregory Budiman melalui unggahan di platform media sosial menjelaskan bahwa cuci darah tidak dapat ditunda atau dihentikan begitu saja.
Biaya hemodialisis secara mandiri sangat mahal dan hampir mustahil dijangkau oleh pasien dari kalangan tidak mampu.
Keterlambatan dalam menjalani cuci darah dapat berisiko fatal bagi keselamatan pasien dengan kondisi gagal ginjal.
Unggahan tersebut mendapat respons luas dari masyarakat dan tenaga medis lainnya yang mengkhawatirkan keselamatan pasien.
Dokter I Made Cock Irawan menjelaskan bahwa secara sistem, BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan cuci darah untuk peserta mandiri kelas III.
Namun, pencabutan status PBI berarti negara menilai keluarga pasien telah mampu membayar iuran mandiri sebesar sekitar tiga puluh lima ribu rupiah per bulan.
Masalahnya, penilaian administratif ini sering kali tidak sesuai dengan kondisi riil ekonomi keluarga pasien di lapangan.
Banyak keluarga yang secara de facto masih membutuhkan bantuan namun secara administratif dinyatakan telah mampu.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah harus lebih cermat dalam mengelola transisi status kepesertaan agar tidak merugikan masyarakat.
Koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.
Perbaikan sistem data dan mekanisme sosialisasi harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.
Masyarakat mengharapkan adanya kepastian dan kejelasan dalam kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti layanan kesehatan.
Pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.
Kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijaga dan dipenuhi oleh negara melalui kebijakan yang tepat dan manusiawi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

