Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR dan Pemerintah Sepakat Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dalam Tiga Bulan.

 DPR dan Pemerintah Sepakati BPJS PBI Dijamin 3 Bulan di Masa Pemutakhiran  Data

Repelita Senayan - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah mencapai kesepakatan penting untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi yang melibatkan berbagai komisi bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen pada Senin tanggal 9 Februari 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan poin-pinti kesimpulan dari pertemuan yang membahas masa depan program jaminan kesehatan nasional tersebut.

DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah, ujar Dasco.

Ia menegaskan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan mendatang, seluruh layanan kesehatan bagi penerima bantuan iuran harus tetap berjalan tanpa hambatan.

Pemerintah juga berkomitmen untuk membayarkan seluruh kewajiban iuran bagi kelompok penerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPR meminta beberapa instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan pemutakhiran data kepesertaan secara menyeluruh.

Instansi yang dimaksud antara lain Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Mereka diminta untuk melakukan verifikasi data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru yang tersedia.

Proses pemutakhiran data tersebut harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat, tambah Dasco.

Kesepakatan lainnya adalah agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme kepesertaan.

Lembaga tersebut juga harus memberikan notifikasi secara jelas apabila terjadi penonaktifan terhadap kepesertaan PBI maupun PBPU pemda.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengandalkan program jaminan kesehatan tersebut.

DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal, pungkas Wakil Ketua DPR tersebut.

Komitmen bersama ini menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional yang sempat mengalami berbagai kendala teknis.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.

Proses evaluasi dan perbaikan sistem akan terus dilakukan untuk memastikan program ini benar-benar mencapai sasaran yang dituju.

Pertemuan lintas komisi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved