Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dokter Tifa Tegaskan Penelitian Ijazah Jokowi Sahih Metodologis, Hadirkan Tiga Begawan Bela dari Kriminalisasi

Repelita Jakarta - Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa menegaskan bahwa penelitian terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang dilakukannya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar adalah sah secara metodologis.

Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi itu menilai penelitian yang telah dijalankannya tidak layak dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, tiga tokoh ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menguatkan argumen tersebut.

Mereka adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobari.

"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menyebut kehadiran ketiga ahli tersebut sebagai momen bersejarah dalam proses hukum yang tengah ia hadapi.

"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya, karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami. Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan presiden ke-7 Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022," tuturnya.

Dokter Tifa membantah keras anggapan bahwa penelitiannya baru dimulai pada Agustus 2025 bertepatan dengan peluncuran buku Jokowi's White Paper.

Ia juga menolak cap sebagai peneliti abal-abal karena dirinya berstatus akademisi yang aktif mengajar dan melakukan penelitian di beberapa perguruan tinggi.

"Tidak benar apa yang dikatakan bahwa kami melakukan penelitian baru di bulan Agustus 2025 ketika buku kami launching. Buku itu adalah hasil dari penelitian kami selama kurang lebih tiga tahun," jelasnya.

"Kami peneliti independen dan akademisi. Kami bertiga pernah dan sampai hari ini menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi. Kajian yang kami lakukan terhadap spesimen dan terhadap perilaku yang mendukung keaslian atau kepalsuan ijazah itu sahih secara metodologis dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved