
Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan bagi tiga terdakwa kasus dugaan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
Ketiga terdakwa yaitu Delpedro Marhaen Syahdan Husein dan Muzaffar Salim kini dialihkan menjadi tahanan kota mulai Jumat 13 Februari 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan pengalihan tersebut berlaku dengan syarat wajib lapor secara rutin serta hadir tepat waktu di setiap agenda persidangan pada pagi hari.
Para terdakwa akan menjalani tahanan kota sesuai domisili masing-masing yang meliputi wilayah Jakarta Pusat Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Hakim ketua menegaskan bahwa status tahanan kota dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Kuasa hukum para terdakwa Iqbal Ramadhan menyatakan pengalihan penahanan ini berlaku hingga 8 Maret 2026 dan menilai keputusan hakim sudah tepat karena terdakwa tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menjemput ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat pada malam Jumat setelah putusan dibacakan.
Persidangan terhadap Delpedro cs masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum termasuk personel Polda Metro Jaya yang mengklaim mengalami kekerasan dari massa demonstran.
Jaksa juga menghadirkan saksi anak dalam sidang tertutup di mana para saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat unggahan dari Lokataru Foundation yang dijadikan barang bukti penghasutan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

