
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith atau HBS tidak dilakukan penahanan setelah pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tersangka selama satu kali dua puluh empat jam pada Sabtu 14 Februari 2026 namun memutuskan untuk tidak menahan dengan alasan tertentu.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan permohonan yuridis agar HBS tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam tahap pemulihan pasca kecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025.
Budi Hermanto menegaskan bahwa kondisi medis HBS telah diverifikasi melalui pemeriksaan dokter Polri sehingga tersangka diizinkan menjalani rawat jalan tanpa penahanan.
Meskipun tidak ditahan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara penuh dan penyidik terus melanjutkan pengumpulan bukti.
Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh.
Saat itu korban mendatangi lokasi acara ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith dengan niat mendengarkan namun justru dihadang kelompok pengawal.
Korban kemudian dibawa ke ruangan tertutup dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka berat serta babak belur.
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan sejak 22 September 2025.
Penyidik menyampaikan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan pada 4 Februari 2026 dan memastikan seluruh proses berjalan profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

