
Repelita Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan seorang hakim dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Pengadilan Negeri Depok. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa operasi tersebut memang menyasar aparat penegak hukum pada Kamis, 5 Februari 2026.
Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap meskipun konstruksi perkara secara detail belum diungkapkan kepada publik. “Ya (berkaitan dengan suap),” ujar Fitroh Rohcahyanto ketika memberikan konfirmasi singkat mengenai fokus penyelidikan.
Dalam aksi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. “Ada ratusan juta,” ungkap Fitroh tanpa merinci nominal pasti dari uang yang diamankan dari lokasi kejadian.
Sebelumnya, Fitroh telah membenarkan terjadinya penangkapan di kawasan Depok sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. “Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok,” katanya menegaskan informasi awal mengenai operasi tersebut.
Identitas dari hakim maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi ini belum dibeberkan oleh institusi antirasuah. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan dan modus yang digunakan.
Operasi di Depok ini menjadi yang keenam kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Aksi penangkapan pertama tahun ini menyasar dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan periode waktu tertentu.
Selanjutnya, KPK juga melakukan operasi serupa terkait kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan yang menjabat Wali Kota Madiun. Operasi ketiga dilakukan terhadap Bupati Pati dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Dua operasi lain yang dijalankan secara bersamaan menyangkut dugaan korupsi restitusi pajak di Banjarmasin serta kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

