Repelita Jakarta - Mantan calon presiden Anies Baswedan menyatakan bahwa sistem demokrasi di Indonesia cenderung memunculkan praktik dinasti politik yang menguntungkan keluarga tertentu dalam beberapa tahun belakangan.
Menurutnya kecenderungan tersebut terlihat jelas dan menjadi fenomena yang dapat diamati secara nyata di berbagai tingkatan pemerintahan.
Anies menilai idealnya demokrasi seharusnya menjamin kesetaraan peluang bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang keluarga atau hubungan kekerabatan.
Ia menekankan bahwa kesetaraan kesempatan tersebut dapat diwujudkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang tepat dan berkeadilan.
Anies menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang menghapus pembatasan bagi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana.
Sejak putusan tersebut dikeluarkan hingga kini muncul berbagai kasus politik dinasti di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa masyarakat saat ini telah mampu menilai betapa mendesaknya dilakukan koreksi terhadap regulasi yang mengatur pembatasan dinasti politik.
Langkah korektif itu dianggap penting agar pemerintahan baik di tingkat daerah maupun pusat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat luas.
Anies menegaskan pemerintah tidak boleh hanya melayani kepentingan kelompok keluarga atau golongan tertentu saja.
Sementara itu dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026 pada Selasa 24 Februari 2026.
Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden serta wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai pasal tersebut memungkinkan presiden yang sedang menjabat mengusung anak adik atau kerabat dekat sebagai calon dalam pemilu presiden periode yang sama.
Menurut mereka hal itu berpotensi menegasikan prinsip objektivitas hukum dan menjadikan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
Pemohon juga menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 karena dapat menciptakan ketimpangan sistemik dalam kontestasi pemilu.
Kandidat dari keluarga presiden atau wakil presiden aktif disebut memiliki akses otomatis terhadap sumber daya negara yang tidak dimiliki kandidat lain.
Para penggugat menilai tidak adanya larangan tersebut melanggar prinsip negara hukum yang mewajibkan pembatasan kekuasaan serta pencegahan konflik kepentingan.
Mereka menegaskan dalam hukum publik potensi atau penampakan konflik kepentingan saja sudah cukup untuk merusak legitimasi hukum meskipun belum terjadi secara faktual.
Atas dasar itu pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka mengusulkan penambahan makna bahwa persyaratan pencalonan harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

