
Repelita Jakarta - Penegakan hukum di Indonesia pernah mencatat satu peristiwa langka yang hingga kini belum terulang dalam sejarah republik ini yaitu kehadiran seorang wakil presiden yang masih aktif menjabat langsung di ruang persidangan pengadilan.
Fakta tersebut kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkannya dalam sebuah forum diskusi yang digelar di Jakarta.
Abraham menegaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia belum pernah ada preseden serupa kecuali satu kali kejadian tersebut.
Menurutnya hanya ada satu wakil presiden aktif yang dipanggil dan benar-benar hadir di persidangan tanpa pengecualian.
Peristiwa itu terjadi karena KPK bersikeras menerapkan prinsip kesetaraan di depan hukum tanpa memandang jabatan tinggi sekalipun.
Lembaga antirasuah saat itu menilai kehadiran langsung saksi di pengadilan merupakan kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.
Abraham mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak berjalan mulus karena sempat muncul tekanan politik dari lingkaran kekuasaan eksekutif.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui almarhum Sudi Silalahi disebut pernah meminta agar wakil presiden cukup menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan tanpa harus muncul di sidang.
Permintaan tersebut akhirnya tidak diindahkan oleh KPK yang tetap teguh pada prinsip hukum.
Abraham menegaskan bahwa jika seorang saksi telah dipanggil maka ia wajib hadir di pengadilan tanpa terkecuali.
Momen ketika wakil presiden aktif memasuki ruang sidang menjadi pemandangan yang sangat jarang terjadi dan mencolok.
Dalam persidangan tersebut jaksa KPK sengaja tidak menyebut jabatan kenegaraan sang saksi sama sekali.
Jaksa hanya memanggil dengan sebutan saudara saksi sebagai bentuk simbol bahwa hukum memperlakukan semua orang secara setara.
Peristiwa itu dianggap sebagai tonggak bersejarah yang menunjukkan independensi lembaga penegak hukum.
Kehadiran pejabat setingkat wakil presiden di pengadilan membuktikan bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan meski berhadapan dengan kekuasaan tertinggi negara.
Abraham menyayangkan bahwa keberanian serupa tidak pernah terulang lagi di masa-masa berikutnya.
Menurutnya peristiwa tersebut seharusnya menjadi standar pelaksanaan hukum bukan sekadar pengecualian yang langka.
Ia mempertanyakan mengapa hal yang pernah bisa dilakukan di masa lalu kini seolah menjadi sesuatu yang mustahil.
Abraham menekankan bahwa menghadirkan pejabat tinggi ke pengadilan bukanlah upaya menjatuhkan martabat jabatan melainkan menjaga martabat hukum itu sendiri.
Pengungkapan kembali kisah tersebut memicu diskusi luas di kalangan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum.
Banyak pihak menilai peristiwa itu sebagai pengingat bahwa hukum hanya akan tegak jika penegak hukum berani menjaga jarak dari intervensi politik.
Sejarah telah membuktikan bahwa hukum pernah mampu mengatasi rasa sungkan terhadap jabatan tinggi negara.
Kini muncul pertanyaan besar apakah keberanian untuk menegakkan prinsip kesetaraan di depan hukum masih ada di era sekarang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

