Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Warga Gugat Presiden Prabowo soal Banjir Sumatra, Sidang Citizen Lawsuit Digelar di PN Jakpus

Repelita Jakarta - Sekelompok warga negara secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dengan penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Pulau Sumatra.

Sidang pertama untuk gugatan perdata yang diajukan oleh warga negara atau dikenal sebagai citizen lawsuit ini telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya, persidangan perdana tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, tepat pukul sepuluh pagi waktu setempat.

Salah seorang penggugat yang bernama Nurmadi Harsa Sumarta menjelaskan latar belakang dan alasan utama dilayankannya gugatan ini kepada publik.

Ia menyatakan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam atas peristiwa bencana besar yang terjadi di tiga provinsi.

Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilanda banjir serta tanah longsor hebat pada periode akhir November hingga awal Desember 2025.

“Sejak akhir November 2025 telah terjadi banjir besar dan longsor di tiga provinsi di Sumatra. Kejadian tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem, kerugian harta benda, korban hilang, hingga ribuan korban jiwa,” kata Nurmadi.

Pernyataan resmi tersebut disampaikannya dalam sebuah keterangan pers yang dikeluarkan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026.

Dia memaparkan bahwa secara faktual, bencana banjir telah meluas dan memberikan dampak yang sangat serius di berbagai kabupaten serta kota di ketiga provinsi tersebut.

Intensitas curah hujan yang tercatat pada periode bencana bahkan mencapai angka yang sangat ekstrem, melebihi tiga ratus milimeter per hari.

Angka tersebut merupakan rekor yang sangat tinggi untuk wilayah beriklim tropis seperti Indonesia dan memicu terjadinya banjir bandang serta longsor.

Kondisi cuaca ekstrem ini kemudian semakin diperburuk oleh adanya pengaruh dari Siklon Tropis Senyar yang aktif di perairan sekitar.

Siklon tersebut sebelumnya terdeteksi sebagai bibit badai tropis dengan kode identifikasi 95B di wilayah perairan Selat Malaka.

Fenomena alam ini menarik massa uap air dalam jumlah yang sangat besar dari lautan dan memusatkan hujan lebat di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Dalam teori hidrologi, hujan berkepanjangan membuat tanah jenuh sehingga air berubah menjadi limpasan permukaan. Ketika tanah tak lagi mampu menyerap dan sungai kehilangan kapasitas tampung, banjir menjadi tidak terhindarkan,” jelas Nurmadi.

Meskipun terdapat faktor cuaca ekstrem, Nurmadi dengan tegas menyatakan bahwa bencana ini tidak dapat dikategorikan semata-mata sebagai bencana alam murni.

Ia secara khusus menyoroti berbagai bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif akibat ulah dan kebijakan manusia dalam beberapa tahun terakhir.

Kerusakan tersebut antara lain meliputi deforestasi atau penggundulan hutan, ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan, dan pembangunan permukiman di daerah bantaran sungai.

Selain itu, pembangunan infrastruktur di zona-zona yang sebenarnya rawan terjadi longsor juga turut meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.

“Kombinasi perubahan penggunaan lahan inilah yang membuat bencana tidak hanya terjadi, tetapi juga meluas dan menimbulkan kerugian besar,” sebutnya.

Menurut analisis yang disampaikannya, faktor hujan ekstrem memang berada di luar kendali manusia dan merupakan fenomena alam yang sulit diprediksi secara akurat.

Namun, berbagai faktor lain seperti alih fungsi hutan, pemberian izin konsesi, penerbitan izin tambang, perubahan tata ruang, hingga kebijakan hukum yang mengabaikan daya dukung lingkungan sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah.

“Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki otoritas. Namun sejauh ini pemerintah seolah abai dan tidak serius menetapkan serta menangani peristiwa tersebut sebagai bencana nasional,” tegas Nurmadi.

Ia menambahkan bahwa gugatan ini diajukan oleh warga negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap para korban bencana ekologis di Sumatra.

Kepedulian tersebut juga mencakup komitmen untuk menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan hidup dan ekosistem yang sehat bagi generasi mendatang.

Gugatan tersebut juga merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar hukum lainnya adalah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam surat gugatan, Presiden Republik Indonesia untuk periode kepemimpinan 2024 hingga 2029, Prabowo Subianto, ditetapkan secara resmi sebagai Tergugat pertama.

Nurmadi menilai bahwa Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional yang sangat besar untuk menjalankan fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tanggung jawab tersebut mencakup upaya perlindungan, pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian kerusakan, serta penegakan hukum lingkungan hidup secara tegas dan konsisten.

“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan, mencabut, dan memperbaiki izin-izin lahan bermasalah serta mencegah berlanjutnya kerusakan dan bencana ekologis,” tandasnya.

Melalui gugatan ini, para penggugat juga menyampaikan permohonan kepada pengadilan agar memerintahkan Presiden untuk mengambil langkah konkret.

Mereka meminta agar bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional yang memerlukan penanganan khusus dan terkoordinasi.

Selain Nurmadi Harsa Sumarta, terdapat beberapa nama warga negara lain yang turut bergabung sebagai penggugat dalam perkara ini.

Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, dan Bastian Umar yang bersama-sama mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Dalam proses hukum ini, seluruh penggugat didampingi oleh dua orang penasihat hukum yang akan memberikan asistensi dan pendampingan hukum.

Kedua penasihat hukum tersebut adalah Muhammad Yusuf dan Hidayat yang akan mendampingi para penggugat selama seluruh proses persidangan berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved