
Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai efektif pada Jumat 2 Januari 2026 berpotensi mempermudah proses kriminalisasi terhadap pihak yang mengkritik pemerintah.
Menurut Usman, aturan baru tersebut membuka peluang lebih besar untuk menjerat warga yang menyampaikan kritik terhadap presiden, wakil presiden, maupun berbagai lembaga negara.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” ujar Usman Hamid dalam konferensi pers pada Kamis 1 Januari 2026.
Ia juga menyoroti isi KUHAP baru yang memberikan wewenang lebih luas kepada aparat kepolisian.
Kewenangan tersebut mencakup penahanan serta penyitaan tanpa melibatkan persetujuan dari institusi independen seperti pengadilan.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” katanya.
Usman mengilustrasikan kondisi para aktivis serta peserta demonstrasi yang ditangkap selama gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Berbagai langkah hukum telah ditempuh untuk mengajukan penangguhan penahanan serta pembebasan terhadap mereka.
Namun, salah satu pasal yang paling disorot adalah aturan terkait kebebasan menyampaikan pendapat di tempat umum.
Organisasi Amnesty International menilai implementasi pasal tersebut sering kali bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional.
“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” tegas Usman.
Ia melanjutkan bahwa penerapan KUHP serta KUHAP baru justru dapat memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.
Pasal-pasal yang dianggap membatasi kritik dikhawatirkan akan dimanfaatkan kembali sebagai instrumen pengendalian kekuasaan terhadap masyarakat yang vokal.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

