Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sudah Inkrah Bertahun-tahun tapi Belum Dieksekusi, Kejagung Kerahkan Tim Tabur Cari Silfester

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi rencana pengerahan Tim Tangkap Buron untuk melacak dan menangkap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Silfester hingga kini belum menjalani eksekusi hukuman penjara meskipun putusan pengadilan dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, telah berkekuatan hukum tetap sejak bertahun-tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Tim Tangkap Buron akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bertanggung jawab sebagai pelaksana eksekusi.

“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang saat berbicara dengan wartawan di kompleks Kejaksaan Agung kemarin.

Menurut Anang, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus diintensifkan untuk memonitor pergerakan Silfester.

Pencarian terhadap yang bersangkutan masih aktif dilakukan hingga saat ini.

“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, Silfester awalnya dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Ia terbukti bersalah karena menyebarkan pernyataan yang menuduh Jusuf Kalla memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan demi kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Meski demikian, proses eksekusi terhadap Silfester belum juga terlaksana hingga sekarang.

Sebelumnya, Silfester pernah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi putusan pengadilan.

Akan tetapi, ia mengaku belum pernah mendapat panggilan atau surat resmi dari kejaksaan mengenai jadwal eksekusi.

Silfester juga mengklaim bahwa urusan pribadinya dengan Jusuf Kalla telah tuntas secara damai.

Ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, upaya hukum tersebut akhirnya kandas karena Silfester absen pada dua kali sidang yang telah ditetapkan.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved