
Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo cs menolak pelimpahan berkas perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penolakan tersebut disampaikan karena penyidik dinilai belum memeriksa saksi serta ahli yang diajukan pihak tersangka.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun selaku bagian dari tim kuasa hukum menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara itu bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memeriksa saksi serta ahli meringankan yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka.
Refly Harun mengatakan alasan utama penolakan adalah ahli dan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum belum diperiksa sampai sekarang.
Ia mengungkapkan bahwa baru saja menerima informasi bahwa pemeriksaan saksi serta ahli meringankan tersebut dijadwalkan pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.
Namun pada saat yang bersamaan berkas perkara telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.
Refly Harun juga menilai dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Dokter Tifauziah Tyassuma tidak jelas dan kurang spesifik.
Ia menyebut penyidik tidak menguraikan secara rinci locus delicti tempus delicti maupun peristiwa pidana yang dimaksud.
Penyidik hanya menetapkan rentang waktu yang sangat panjang yaitu sejak dua puluh dua Januari hingga tiga puluh April dua ribu dua puluh lima.
Refly Harun menyinggung soal ijazah yang ditunjukkan penyidik saat gelar perkara khusus pada Senin lima belas Desember dua ribu dua puluh lima.
Menurutnya ijazah tersebut tidak diperlihatkan secara transparan karena tidak boleh disentuh diraba maupun didokumentasikan.
Ia mengatakan dengan adanya putusan Bonatua Silalahi di Komisi Informasi Pusat maka tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu kepada publik jika diminta.
Refly Harun menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi milik publik dan harus berani diteliti oleh masyarakat.
Ia meragukan pernyataan penyidik yang menyatakan ijazah Jokowi asli karena kesimpulan tersebut belum didukung hasil uji laboratorium yang kredibel dan independen.
Menurutnya penyidik tidak bekerja secara objektif dalam kasus ini.
Refly Harun menilai pasal-pasal yang dikenakan terhadap Roy Suryo cs tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Roy Suryo dijerat Pasal tiga ratus sepuluh dan Pasal tiga ratus sebelas KUHP tentang penghinaan dan fitnah serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal tiga puluh dua ayat satu juncto Pasal empat puluh delapan ayat satu tentang perusakan dokumen elektronik Pasal tiga puluh lima juncto Pasal lima puluh satu ayat satu tentang pemalsuan dokumen elektronik Pasal dua puluh tujuh A juncto Pasal empat puluh lima ayat empat tentang pencemaran nama baik serta Pasal dua puluh delapan ayat dua juncto Pasal empat puluh lima A ayat dua tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
Refly Harun menyatakan seluruh pasal yang dikenakan terhadap tersangka tidak ada yang relevan.
Ia menegaskan tudingan fitnah tidak dapat diterapkan karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Selama belum ada putusan tersebut kliennya tidak dapat diproses secara pidana.
Refly Harun mengatakan pendapat tersebut sejalan dengan pernyataan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
Ia juga menilai pasal ujaran kebencian berbasis SARA tidak tepat diterapkan karena yang dipersoalkan adalah dokumen bukan fisik seseorang atau kelompok tertentu.
Terkait pasal pemalsuan dokumen elektronik Refly Harun menegaskan kliennya tidak pernah menyatakan ijazah tersebut autentik.
Ia mengatakan tidak masuk akal jika kliennya menyatakan ijazah autentik padahal pernyataannya justru menyebut ijazah tersebut palsu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

