Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun dua ribu dua puluh empat di Kementerian Agama.
Meskipun demikian penyidik KPK belum bersedia mengungkap secara rinci identitas orang tersebut.
Kejadian pemusnahan barang bukti itu terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour.
Bos Maktour bernama Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus yang sama pada Agustus dua ribu dua puluh lima.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi mengenai siapa yang memerintahkan serta meminta staf di Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Dari temuan di lapangan KPK menduga penghilangan barang bukti dilakukan melalui pembakaran dokumen termasuk manifes terkait penerimaan kuota haji oleh Maktour Travel.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam ranah perintangan penyidikan.
Ia menambahkan bahwa proses penelusuran masih terus berlangsung karena nantinya juga akan berkaitan dengan peran para pihak dalam perkara pokok.
Fuad Hasan Masyhur tercatat telah dicekal ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji sementara Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya lobi dari asosiasi perusahaan travel haji kepada Kementerian Agama agar memperoleh kuota tambahan yang lebih besar untuk haji khusus.
Dari total kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi pemerintah seharusnya membaginya dengan komposisi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun sejumlah pihak diduga membaginya secara rata masing-masing lima puluh persen.
KPK mengendus lebih dari seratus travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Meski demikian KPK belum merinci identitas ratusan agen travel yang dimaksud.
Penyidik menyatakan bahwa setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda tergantung pada skala besar atau kecilnya perusahaan tersebut.
Dari kalkulasi awal KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

