
Repelita Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu secara tegas menyuarakan dukungan penuh terhadap nasib guru honorer yang masih menanti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ia membandingkan kondisi para tenaga pendidik honorer dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang dalam waktu dekat akan diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor Seratus Lima Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pasal Tujuh Belas peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adian Napitupulu menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang mencolok antara guru honorer dan pegawai SPPG dalam proses pengangkatan status kepegawaian.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya ia membagikan e-flyer yang bernada sindiran terhadap kebijakan pemerintah terkait hal tersebut.
E-flyer tersebut memiliki judul Jangan Jadi Guru Tak Menjanjikan Jadi Staf SPPG MBG Aja Lebih Cepat Jadi PPPK.
Dalam e-flyer tersebut terdapat dua gambar yang disandingkan yaitu seorang guru dengan pakaian lusuh dan wajah murung di sebelah kiri serta seorang pegawai SPPG MBG dengan wajah semringah dan penuh senyum di sebelah kanan.
Pada bagian gambar guru honorer tertulis keterangan dua puluh tahun mengabdi status honorer mengajar dan sengsara.
Sementara pada gambar pegawai SPPG MBG tertulis baru daftar status PPPK mengenyang dan sejahtera.
Pada keterangan unggahan gambar tersebut Adian Napitupulu menuliskan pesan singkat Agak Laen.
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyatakan bahwa pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG.
Jabatan inti tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu keberlanjutan serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
Terdapat tiga posisi utama yang termasuk jabatan inti SPPG yaitu kepala SPPG tenaga ahli gizi dan akuntan yang dianggap sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.
Gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran dua juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah hingga tiga juta dua ratus satu ribu dua ratus rupiah per bulan.
Jika dibandingkan dengan penghasilan guru honorer maka gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK jauh lebih tinggi.
Rata-rata gaji guru honorer Sekolah Dasar berkisar antara tiga ratus ribu hingga satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan dan di daerah terpencil bisa lebih rendah lagi.
Guru honorer Sekolah Menengah Pertama memperoleh antara lima ratus ribu hingga dua juta rupiah per bulan dengan besaran yang umumnya sedikit lebih tinggi dibandingkan jenjang SD.
Guru honorer SMA dan SMK mendapatkan antara delapan ratus ribu hingga dua juta lima ratus ribu rupiah per bulan di mana perbedaan antara sekolah negeri dan swasta sangat memengaruhi nominal tersebut.
Guru honorer madrasah mulai dari MI MTs hingga MA memperoleh antara tiga ratus ribu hingga satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan dengan sumber pembayaran biasanya berasal dari dana BOS atau yayasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

