Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tim Hukum Roy Suryo Serahkan 7 Poin Keberatan ke Polda Metro: Penetapan Tersangka RRT Sumir dan Proses Keaslian Ijazah Jokowi Diragukan

 

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo beserta rekan-rekannya yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT serta Refly Harun telah menyusun tujuh poin keberatan terkait penanganan laporan dugaan pemalsuan ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Poin-poin keberatan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.

Poin pertama menyoroti pelimpahan perkara klaster dua ke Kejaksaan Tinggi sementara klaster satu hingga kini belum bahkan sampai tahap pemeriksaan mendalam.

Pada poin kedua disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap RRT berdasarkan pemeriksaan tanggal 13 November 2024 serta gelar perkara khusus tanggal 15 Desember 2024 terlihat tidak memiliki dasar yang jelas dan sumir.

Tidak ada penjelasan spesifik mengenai locus delicti tempat kejadian maupun tempus delicti waktu kejadian secara rinci melainkan hanya rentang waktu panjang dari 22 Januari hingga 30 April 2025 tanpa detail peristiwa pidana yang konkret.

Poin ketiga menyatakan bahwa ijazah asli yang diperlihatkan dalam gelar perkara tanggal 15 Desember 2025 justru semakin memperkuat keraguan atas keasliannya karena proses penunjukan dilakukan tanpa transparansi tidak boleh disentuh diraba maupun difoto.

Poin keempat menilai ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik memiliki keahlian yang meragukan dan diduga melakukan manipulasi data atau informasi elektronik karena tidak ada kesempatan crossfire atau pembuktian langsung dengan ahli dari pihak pelapor.

Poin kelima menekankan bahwa pernyataan keaslian ijazah oleh penyidik sangat diragukan serta proses penyelidikan dianggap tidak independen sehingga diperlukan pemeriksaan laboratorium yang kredibel dan independen untuk mendapatkan opini kedua maupun ketiga.

Poin keenam menyoroti adanya tindakan berlebihan bahkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dengan memasukkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan asal yaitu pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal-pasal tambahan tersebut mencakup provokasi ujaran kebencian pengeditan dokumen serta manipulasi seolah-olah dokumen tersebut otentik.

Poin ketujuh menyimpulkan bahwa keenam pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak memiliki relevansi maupun dasar hukum yang kuat sehingga seluruhnya dianggap tidak tepat.

Enam pasal tersebut meliputi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasal 311 KUHP tentang fitnah Pasal 27A UU ITE tentang larangan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang perubahan atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data elektronik.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved