Repelita Bandung - Lima puluh organisasi masyarakat, harokah, paguyuban, serta berbagai komunitas di Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Gerakan Umat Melawan Ketidakadilan atau GAUM-K telah menyelenggarakan kegiatan bedah buku pada tanggal 15 Januari 2026 di Kota Bandung.
Acara tersebut mengkaji secara mendalam dua buku penting, yaitu Gibran End Game yang ditulis oleh Dr. Rismon Sianipar serta Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu karya M. Rizal Fadillah, SH.
Panelis yang menjadi narasumber meliputi Prof. Dr. Anton Minardi, Dr. Ir. Memet Hakim, Dindin S. Maolani, SH, dan Radhar Tribaskoro, SE., MSi.
Ir. Syafril Sjofyan, MM, bertugas sebagai moderator sekaligus anggota panitia penyelenggara bersama Brigjen TNI Purn. Hidayat Poernomo.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka dari kalangan pimpinan ormas, ulama, akademisi, serta perwira tinggi purnawirawan TNI.
Di antara peserta terdapat Prof. Dr. Sanusi Uwes, Prof. Dr. Herman Susanto, Prof. Dr. Ana Rochana, Dr. Leony Lydia, Dr. Subur Dwiono, Dr. Subiantoro, dr. Danil Hadibarata, Mayjen TNI Purn. Deddy S. Budiman, serta Brigjen TNI Purn. Kun Priambodo.
Beberapa praktisi hukum juga turut hadir, termasuk Melani, SH., MH, dan Frandes Iko, SH., MH, yang merupakan bagian dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak sekaligus tim pembela hukum bagi M. Rizal Fadillah.
Para penanggap dan peserta menilai buku Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu karya M. Rizal Fadillah sebagai karya yang sangat aktual, memiliki landasan fundamental, serta menyajikan analisis multidimensi.
Buku tersebut mengungkap berbagai data empiris, termasuk hasil potongan polling publik dan analisis Drone Emprit, yang menunjukkan keyakinan mayoritas masyarakat terhadap ketidakabsahan ijazah mantan presiden tersebut.
Karya ini memberikan pencerahan yang berharga bagi masyarakat luas sekaligus merekam sejarah panjang upaya pengungkapan dugaan ketidaksesuaian kualifikasi selama sepuluh tahun masa kepemimpinan.
Keyakinan publik yang kuat mengenai kepalsuan ijazah tersebut seyogianya menjadi petunjuk kuat bagi aparat penegak hukum untuk memproses perkara secara hukum terhadap Jokowi.
Buku Gibran End Game karya Dr. Rismon Sianipar dinilai oleh para penanggap sebagai kajian yang komprehensif, substantif, serta didukung oleh fakta dan analisis yang sulit dibantah.
Surat keterangan penyetaraan pengalaman kerja yang menyatakan setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan dinilai tidak memiliki dasar kurikulum pendidikan menengah yang lengkap dan utuh.
Ir. Syafril Sjofyan menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketidakpenuhan syarat pendidikan sejak awal pencalonan menyebabkan proses pencalonan Gibran menjadi cacat hukum pada aspek kualifikasi jabatan.
Jabatan yang diperoleh tanpa landasan hukum yang sah tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran konstitusional yang serius.
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi serta pembohongan publik yang dilakukan secara sistematis.
Brigjen TNI Purn. Hidayat Poernomo, selaku pembuka acara mewakili GAUM-K, menyatakan bahwa konsekuensi hukum politik dari permasalahan ini adalah proses pemakzulan atau impeachment.
Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
Ketidakmemilikan ijazah setingkat SMA sama dengan tidak memenuhi syarat konstitusional jabatan tersebut.
Proses pemakzulan Gibran harus dilakukan melalui prosedur konstitusional yang singkat, yaitu DPR menyatakan pendapat, Mahkamah Konstitusi menguji dan memutuskan, serta Majelis Permusyawaratan Rakyat melaksanakan pemberhentian.
Jalur tersebut merupakan mekanisme resmi konstitusional, bukan bentuk kudeta maupun tekanan melalui demonstrasi jalanan.
GAUM-K bersama seluruh mitra gabungannya akan menyusun agenda lanjutan guna memperjuangkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran sepanjang tahun 2026.
Acara bedah buku diakhiri dengan sesi dokumentasi foto bersama serta yel-yel Adili Jokowi! Makzulkan Gibran!.
Editor: 91224 R-ID Elok

