Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Diduga Tahu Pembagian Tambahan ke Yaqut

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak agar memanggil dan memeriksa mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh empat.

Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan Jokowi ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf kepada Inilah.com pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Hudi Yusuf menilai pemeriksaan terhadap Joko Widodo menjadi langkah penting mengingat yang bersangkutan diyakini mengetahui atau setidaknya terdapat indikasi adanya arahan terkait pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama ketika itu.

Pembagian kuota tambahan tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai satu triliun rupiah.

Menteri itu adalah pembantu sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun tambah Hudi Yusuf.

Sebelumnya nama Joko Widodo turut disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjelaskan kronologi dan peran dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada akhir tahun dua ribu dua puluh tiga ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Jadi rekan-rekan di tahun 2023 akhir ya ini saya kembali lagi ulas bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya Mohammed bin Salman kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Minggu sebelas Januari dua ribu dua puluh enam.

Dalam pertemuan bilateral tersebut dibahas mengenai antrean panjang calon jemaah haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

Untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan kuota tambahan haji sebanyak dua puluh ribu jemaah kepada Pemerintah Indonesia.

Asep menegaskan bahwa kuota tambahan itu diberikan kepada negara Indonesia secara resmi bukan kepada individu Menteri Agama secara pribadi.

Namun dalam pelaksanaannya Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi lima puluh berbanding lima puluh yaitu sepuluh ribu untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal enam puluh empat Undang-Undang Nomor delapan Tahun dua ribu sembilan belas tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan proporsi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler serta delapan persen untuk haji khusus.

Ishfah Abidal Aziz disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian dan penyaluran kuota haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan.

Salah satu penerima kuota adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Para biro travel diduga memberikan imbalan atau kickback kepada oknum di Kementerian Agama termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Dana tersebut diyakini berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji dengan harga yang lebih tinggi.

KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat sembilan Januari dua ribu dua puluh enam.

Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak sebelas Agustus dua ribu dua puluh lima.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai satu triliun rupiah.

Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas pernah diperiksa KPK pada Kamis tujuh Agustus dua ribu dua puluh lima saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam dan ia menyatakan mendapat pertanyaan mengenai pembagian kuota tambahan haji tahun dua ribu dua puluh empat.

Ya alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu ucapnya.

Ketika ditanyakan mengenai dugaan adanya perintah dari Presiden Joko Widodo Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan yang bersifat normatif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved