Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Binsar Gultom Pertanyakan Legal Standing Roy Suryo Cs Gugat Ijazah Jokowi yang Telah Digunakan Sah Dua Periode Kepresidenan

 Hakim Binsar Pertanyakan Roy Suryo Cs Gugat Ijazah Jokowi: Kan Sudah Bermanfaat untuk Negara

Repelita Jakarta - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta Prof Dr Binsar Gultom menyatakan keraguan mengenai dasar kepentingan hukum yang dimiliki Roy Suryo beserta kelompoknya dalam mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan Binsar Gultom ketika menjadi narasumber dalam program siniar On Point with Adisty yang disiarkan KompasTV dan dikutip pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Ia mempertanyakan kekuatan hukum apa yang menjadi landasan bagi para penggugat untuk terus mempersoalkan dokumen ijazah tersebut.

Binsar menekankan bahwa ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada telah digunakan Joko Widodo secara sah sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo kemudian Gubernur DKI Jakarta hingga dua periode menjabat Presiden Republik Indonesia.

Dokumen tersebut menurutnya tidak pernah berpindah tangan kepada pihak lain maupun disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah.

Bahkan ijazah itu telah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional selama masa kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden ke-7.

Kalau disebutkan ijazah dia Jokowi ada masalah selama ini kita semua tahu lewat ijazah hasil produk UGM tersebut sudah digunakan beliau di Solo waktu Pemilu Wali Kota Gubernur waktu di DKI Jakarta dan dua periode Presiden tutur Binsar.

Ijazah Jokowi selalu ada pada dirinya tidak pernah berpindah tangan tidak disalahgunakan orang bahkan sudah bermanfaat untuk pembangunan negara Republik Indonesia ini.

Pertanyaannya apa kepentingan para pihak yang tidak menghendaki atau menuduh kepalsuan ijazah ini apa kepentingan legal standing dari orang yang mempersoalkan itu lanjutnya.

Binsar Gultom juga menyinggung apakah para penggugat telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap ijazah asli milik Joko Widodo.

Pemeriksaan langsung yang dimaksud adalah dengan memegang serta mengamati dokumen fisik tersebut secara langsung.

Apabila penelitian telah dilakukan secara ilmiah maka hal itu dianggap sah dan dapat diterima.

Meskipun demikian ia berpendapat bahwa dugaan kepalsuan ijazah tidak perlu dibawa hingga ke ranah persidangan pengadilan.

Bisakah mereka memastikan bahwa hasil penelitian mereka itu sudah menerima pernah memegang langsung asli daripada ijazah Jokowi secara fisik dia melihat mengambil memegang itukah yang mereka teliti dan kalau sepanjang ini penelitian ilmiah sah-sah saja silakan saja tapi tidak perlu masuk ranah pengadilan jelasnya.

Lebih jauh Binsar menyatakan bahwa inti permasalahan saat ini bukan terletak pada dugaan ijazah palsu melainkan pada laporan pencemaran nama baik yang diajukan Joko Widodo.

Menurutnya Joko Widodo tidak wajib menunjukkan ijazahnya untuk memenuhi tuntutan para penggugat.

Jokowi hanya perlu membuktikan unsur-unsur delik pencemaran nama baik dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Tapi kalau memang di sini Pak Jokowi merasa dirugikan nama baiknya ini persoalan lain tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi karena bukan itu yang menjadi persoalan kata Binsar.

Jokowi harus bisa membuktikan di Pengadilan atau Kejaksaan bisa melihat delik-delik atau unsur-unsur mengenai pencemaran nama baik apa saja pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada dirinya fitnah atau ada engga direndahkan harkat martabatnya kan gitu imbuhnya.

Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.

Kelompok pertama terdiri atas lima tersangka yaitu Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi serta Muhammad Rizal Fadillah.

Kelompok kedua mencakup tiga tersangka yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved