Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo cs ke Kejaksaan Prematur dan Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo beserta rekan-rekannya Refly Harun menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara terhadap tiga kliennya oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan dilakukan secara terburu-buru dan tidak didukung landasan hukum yang kokoh.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Januari 2026.

Menurutnya pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tersebut sangat prematur karena tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Salah satu alasan utama adalah belum dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli serta saksi meringankan yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum.

Satu ahli dan saksi a de charge dari pihak RRT yang dikenal sebagai Barisan Pembela Roy Rismon dan Tifa belum pernah dipanggil hingga pelimpahan dilakukan.

Tim kuasa hukum bahkan baru menerima surat panggilan tertanggal 20 Januari padahal berkas sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.

Refly Harun juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap ketiga klien sebagai tersangka pada 13 November 2025 serta gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 menunjukkan dasar penetapan tersangka yang lemah dan tidak jelas.

Tidak ada penjelasan rinci mengenai locus delicti tempat kejadian tempus delicti waktu kejadian maupun peristiwa pidana yang spesifik.

Penyidik hanya memberikan rentang waktu panjang yaitu dari 22 Januari hingga 30 April 2025 tanpa detail kejadian yang konkret.

Lebih lanjut Refly menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus justru semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak sah.

Hal itu terlihat dari proses penunjukan yang tidak transparan karena dokumen tidak boleh disentuh diraba maupun difoto sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam klaster kedua kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam kasus yang sama Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster berbeda.

Klaster pertama mencakup lima tersangka yaitu Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Rustam Effendi Muhammad Rizal Fadillah serta Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved