Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tim Advokasi Tuduh Laporan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis sebagai Strategi Pecah Belah Kubu Jokowi

 

Repelita Jakarta - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mengeluarkan pernyataan sikap resmi menanggapi pelaporan hukum yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin. Pelaporan tersebut diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan materi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, tim advokasi menyatakan bahwa aksi pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Ellidaneti serta Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi atas strategi politik pecah belah dan adu domba yang dituduhkan kepada kubu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai bahwa strategi tersebut telah, sedang, dan akan terus dijalankan untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus hukum utama yang sedang dihadapi.

Pernyataan itu lebih lanjut menguraikan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebelumnya diduga dilakukan berdasarkan instruksi tertentu, yang kemudian dilanjutkan dengan langkah pelaporan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam satu kubu. Tujuan dari dinamika ini dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan fokus masyarakat dari persoalan substantif mengenai keabsahan dokumen ijazah sehingga proses hukum yang sedang berjalan dapat dihadapkan dengan situasi yang lebih rumit.

Tim advokasi juga menyoroti karakter dari pelapor yang dianggap telah berubah posisi dan mempertontonkan sikap pengkhianatan terhadap perjuangan bersama yang sebelumnya dibangun. Mereka menilai bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah secara resmi menjadi bagian dari alat kepentingan politik tertentu yang dalam pernyataannya disamakan dengan istilah ‘Termul’ yang melayani agenda khusus.

Posisi Eggi Sudjana sebagai Ketua Umum dan Damai Hari Lubis sebagai Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis dinilai telah merusak kredibilitas dan marwah organisasi tersebut di mata publik. Tim advokasi menyatakan bahwa organisasi yang seharusnya membela ulama dan aktivis justru dapat dipersepsikan melakukan kriminalisasi terhadap sesama aktivis serta melayani kepentingan politik pihak tertentu, sehingga mereka menghimbau otoritas terkait untuk menegur dan memerintahkan pencabutan laporan.

Sebagai bentuk pembelaan diri dan hak untuk membalas, tim advokasi mengumumkan rencana untuk melaporkan balik Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan melakukan penghinaan, perendahan martabat, serta dugaan pencemaran nama baik. Mereka mengklaim memiliki bukti video yang mendukung rencana pelaporan balik tersebut, meskipun mengakui bahwa sebagian konten video telah dihapus dari platform berbagi video daring.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Non Litigasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis. Dokumen resmi tersebut dikeluarkan dan dibacakan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026 sebagai bentuk respons hukum dan politik terhadap perkembangan terbaru dalam rangkaian kasus yang melibatkan para pihak tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved