Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara menyoroti penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, mengingat rekam jejak publiknya yang pernah menjadi bahan olok-olok masyarakat. Bivitri Susanti menyatakan bahwa perdebatan mengenai penunjukkan politisi aktif ke posisi hakim konstitusi tidak dapat dilihat hanya dari status politik semata, tetapi harus mencakup tiga aspek utama: rekam jejak, proses penunjukan, dan jaminan independensi.
Ia mengingatkan peristiwa dimana Adies Kadir, saat masih menjadi anggota DPR, membuat pernyataan kontroversial yang kemudian viral dan dijadikan bahan ejekan luas di masyarakat, termasuk oleh berbagai kreator konten di platform media sosial. Bivitri menilai bahwa rekam jejak semacam itu dapat mempengaruhi persepsi publik dan berpotensi melemahkan legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa hakim MK memegang peran krusial dalam sistem checks and balances dengan mengawasi produk hukum dari DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, kedekatan dengan kekuasaan politik, ditambah dengan tidak adanya jeda waktu yang memadai antara masa aktif berpolitik dan pengangkatan ke lembaga yudisial, dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi putusan.
Proses penunjukan Adies Kadir juga menjadi sorotan karena DPR sebelumnya telah menetapkan calon hakim MK berbeda pada Agustus, namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan digantikan dengan namanya pada Januari 2026. Dinamika ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas mekanisme seleksi, serta sejauh mana intervensi politik mempengaruhi proses rekrutmen hakim konstitusi.
Bivitri menekankan bahwa integritas seorang hakim konstitusi bukan hanya diukur dari ada atau tidaknya kasus korupsi, melainkan dari akumulasi perilaku, sikap, dan rekam jejaknya selama menjalankan fungsi publik. Penilaian terhadap kapasitas dan kredibilitas calon, menurutnya, harus lebih komprehensif dan tidak boleh hanya bergantung pada gelar akademik atau jabatan sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa upaya membangun Mahkamah Konstitusi yang memiliki legitimasi kuat di mata publik seharusnya diiringi dengan penunjukkan figur yang rekam jejaknya bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Penunjukan hakim dengan latar belakang kontroversial dinilai berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga negara yang bertugas sebagai penjaga dan penafsir konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

